JAKARTA. Pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein. Permintaan itu disampaikan pihak Rizieq melalui surat yang dikirimkan kepada Jokowi. Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera mengaku, telah mengirimkan surat tersebut ke Jokowi pada Senin (19/6) malam. "Dimohonkan kepada Bapak Presiden RI untuk memerintahkan penyidik/Polri agar menerbitkan SP3 kepada Habib Rizieq Shihab, karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," ujar Kapitra Ampera mengutip isi surat yang dikirimkan kepada Jokowi tersebut, Selasa (20/6).
Surati Jokowi, pengacara Rizieq minta kasus distop
JAKARTA. Pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein. Permintaan itu disampaikan pihak Rizieq melalui surat yang dikirimkan kepada Jokowi. Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera mengaku, telah mengirimkan surat tersebut ke Jokowi pada Senin (19/6) malam. "Dimohonkan kepada Bapak Presiden RI untuk memerintahkan penyidik/Polri agar menerbitkan SP3 kepada Habib Rizieq Shihab, karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," ujar Kapitra Ampera mengutip isi surat yang dikirimkan kepada Jokowi tersebut, Selasa (20/6).