Surati Kementerian ESDM, Ini Permintaan Jepang Terkait Larangan Ekspor Batubara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah untuk melarang ekspor batubara mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022 membuat sejumlah negara kelimpungan. Contohnya, Jepang yang merupakan salah satu pasar utama bagi ekspor batubara Indonesia.

Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia pun akhirnya menyampaikan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif terkait larangan ekspor batubara yang berlaku sepanjang bulan Januari 2022.

Dalam surat tersebut, Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji meminta pemerintah Indonesia mempertimbangkan kembali kebijakan larangan ekspor batubara tersebut.


Berdasarkan surat yang salinannya diterima Kontan.co.id, Kanasugi Kenji selaku Ambassador Extraordinary and Plenipotentiary of Japan to the Republic of Indonesia mengatakan surat ini dituliskan untuk meminta perhatian terhadap keprihatinan Jakarta Japan Club (JJC) tentang surat B-1605/MB.05/DJB.B/2021 dan B-1611/MB/05/DJB.B/2921 yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM pada 31 Desember 2021 mengenai Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum dan Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.

Dalam surat tersebut, Kedubes Jepang dan eksportir batubara Jepang menyampaikan dua poin keprihatinan serius atas pemberlakuan larangan tersebut.

Baca Juga: PLN Pastikan Tidak Ada Pemadaman Listrik Akibat Krisis Pasokan Energi Primer

Pertama, Kenji bilang, berhubungan dengan surat izin ekspor batubara ke Jepang belum diberikan dan kapal yang telah menyelesaikan penanganan kargo tidak dapat meninggalkan pelabuhan sejak 1 Januari.

"Industri Jepang secara teratur mengimpor batubara dari Indonesia untuk pembangkit listrik dan manufaktur dengan perkiraan sekitar 2 juta ton per bulan dan pelarangan ekspor akan memberikan dampak yang serius bagi aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari masyarakat," Jelas Kenji dalam suratĀ  yang diterima Rabu (5/1).

Kenji menjelaskan, sebenarnya ada beberapa alternatif bahan bakar batubara dan gas (LNG) yang dapat diperoleh dalam waktu dekat Jepang, namun hal itu sulit dilakukan saat ini. Mengingat, permintaan listrik di Negeri Matahari Terbit itu yang tinggi lantaran berada di tengah musim dingin.

Selain itu, pihaknya menyadari bahwa saat ini terjadi kekurangan batubara untuk pembangkit listrik domestik di Indonesia. Namun Kenji menjabarkan bahwa impor batubara yang dilakukan Jepang dari Indonesia adalah batubara HVC (High Calorific Value). Nah, jenis tersebut berbeda dengan batubara LVC (Low Calorific Value) yang dibeli secara eksklusif oleh PLNĀ  untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

"Artinya, ekspor HVC ke Jepang tidak berdampak signifikan terhadap pasokan batubara untuk PLN. Oleh karena itu, saya ingin meminta segera pencabutan larangan ekspor batubara ke Jepang," ujar Kenji.

Baca Juga: Imbas Pelarangan Ekspor, RMKE Jadwalkan Ulang Pengiriman Batubara Selama Januari 2022

Kedua, Kenji bilang, setidaknya saat ini ada lima kapal milik perusahaan pelayaran asal Jepang yang memuat batubara ke Jepang sedang menunggu pemberangkatan.

"Saya juga ingin meminta secara khusus agar izin keberangkatan untuk kapal-kapal yang siap berangkat segera diterbitkan," pinta Kenji.

Menutup surat tersebut, Kenji berharap jika pemerintah Indonesia dapat memberikan perhatian yang semestinya terhadap keprihatinan tersebut. Selanjutnya, Kenji pun berharap adanya diskusi praktis dengan komunitas bisnis Jepang untuk memelihara dan mengembangkan lebih lanjut hubungan ekonomi yang baik antara Jepang dan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari