JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan lima perusahaan asuransi yang menerbitkan polis suretyship yang menjamin kerugian akibat tindak Korupsi Kolusi dan Nepotisme perusahaan tertanggung. Padahal hal tersebut dilarang OJK dan telah mengeluarkan surat edaran bernomor SE-04/NB/2013 tentang pencantuman klausa, dalam polis suretyship untuk tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktik KKN.Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK, Dumoly Pardede mengatakan, menemukan lima perusahaan yang melakukan hal tersebut. "Saat ini kami ingin tertibkan semua. Karena kami sudah edarkan melalui surat edaran itu imbauannya," ujar Dumoly, Rabu (5/2).Dumoly enggan membeberkan identitas perusahaan tersebut. Dia bilang, pelaku bukan dari perusahaan penjaminan kredit. Catatan saja, belum lama ini, perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo dan Jamkrida sudah bisa melaksanakan bisnis suretyship. Ia bilang, OJK akan mengecek dan memeriksa lima perusahaan tersebut. Perusahaan-perusahaan tersebut sudah memberhentikan oknum terkait pembuatan polis tersebut. Namun jika setelah pemeriksaan, perusahaan tersebut dinyatakan melanggar, OJK akan melarang perusahaan mengeluarkan polis tersebut.
Suretyship tak boleh jamin rugi KKN
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan lima perusahaan asuransi yang menerbitkan polis suretyship yang menjamin kerugian akibat tindak Korupsi Kolusi dan Nepotisme perusahaan tertanggung. Padahal hal tersebut dilarang OJK dan telah mengeluarkan surat edaran bernomor SE-04/NB/2013 tentang pencantuman klausa, dalam polis suretyship untuk tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktik KKN.Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK, Dumoly Pardede mengatakan, menemukan lima perusahaan yang melakukan hal tersebut. "Saat ini kami ingin tertibkan semua. Karena kami sudah edarkan melalui surat edaran itu imbauannya," ujar Dumoly, Rabu (5/2).Dumoly enggan membeberkan identitas perusahaan tersebut. Dia bilang, pelaku bukan dari perusahaan penjaminan kredit. Catatan saja, belum lama ini, perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo dan Jamkrida sudah bisa melaksanakan bisnis suretyship. Ia bilang, OJK akan mengecek dan memeriksa lima perusahaan tersebut. Perusahaan-perusahaan tersebut sudah memberhentikan oknum terkait pembuatan polis tersebut. Namun jika setelah pemeriksaan, perusahaan tersebut dinyatakan melanggar, OJK akan melarang perusahaan mengeluarkan polis tersebut.