Suretyship tak boleh jamin rugi KKN



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan lima perusahaan asuransi yang menerbitkan polis suretyship yang menjamin kerugian akibat tindak Korupsi Kolusi dan Nepotisme perusahaan tertanggung.

Padahal hal tersebut dilarang OJK dan telah mengeluarkan surat edaran bernomor SE-04/NB/2013 tentang pencantuman klausa, dalam polis suretyship untuk tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktik KKN.Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK, Dumoly Pardede mengatakan, menemukan lima perusahaan yang melakukan hal tersebut. "Saat ini kami ingin tertibkan semua. Karena kami sudah edarkan melalui surat edaran itu imbauannya," ujar Dumoly, Rabu (5/2).Dumoly enggan membeberkan identitas perusahaan tersebut. Dia bilang, pelaku bukan dari perusahaan penjaminan kredit. Catatan saja, belum lama ini, perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo dan Jamkrida sudah bisa melaksanakan bisnis suretyship.

Ia bilang, OJK akan mengecek dan memeriksa lima perusahaan tersebut. Perusahaan-perusahaan tersebut sudah memberhentikan oknum terkait pembuatan polis tersebut. Namun jika setelah pemeriksaan, perusahaan tersebut dinyatakan melanggar, OJK akan melarang perusahaan mengeluarkan polis tersebut.


Pengaduan datang dari pemerintah daerah setempat dan pemilik proyek. Pengaduan itu berasal dari daerah Sulawesi, Sumatera, dan Kalimantan.Dumoly menjelaskan urgensi dari beleid itu adalah kerugian akibat KKN itu perlu pembuktian yang lama dan panjang. Maka perusahaan asuransi baru akan keluarkan klaim apabila, perusahaan tertanggung betul-betul ditemukan tindakan KKN. Ia mengatakan penertiban ini juga untuk menciptakan iklim tender yang fair.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia