JAKARTA. Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pengelolaan Pertamina Suroso Atmo Martoyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (8/4). Sidang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Suroso selalu pemohon dan penyerahan sejumlah bukti penguat gugatan. Suroso menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. Selain itu, Suroso juga mempertanyakan legalitas penyidik KPK yang bukan lagi sebagai anggota Polri. Dua penyidik KPK yang dipersoalkan Suroso adalah Ambarita Damanik dan Afief Yulian Miftach. Kedua penyidik itu telah diberhentikan sementara dari instansi Polri sejak November 2014. Namun, keduanya tetap melakukan kegiatan pemeriksaan dan menandatangani berita acara pemeriksaan Suroso sebagai tersangka.
Suroso Atmo Martoyo bawa saksi di praperadilan
JAKARTA. Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pengelolaan Pertamina Suroso Atmo Martoyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (8/4). Sidang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Suroso selalu pemohon dan penyerahan sejumlah bukti penguat gugatan. Suroso menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. Selain itu, Suroso juga mempertanyakan legalitas penyidik KPK yang bukan lagi sebagai anggota Polri. Dua penyidik KPK yang dipersoalkan Suroso adalah Ambarita Damanik dan Afief Yulian Miftach. Kedua penyidik itu telah diberhentikan sementara dari instansi Polri sejak November 2014. Namun, keduanya tetap melakukan kegiatan pemeriksaan dan menandatangani berita acara pemeriksaan Suroso sebagai tersangka.