Surpres Sudah Masuk, DPR Diminta Segera Bahas RUU Perampasan Aset



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengirim Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR pada 5 Mei 2023. Namun, hingga dua bulan setelah surpres tersebut diterima, DPR belum juga memproses dan membahas RUU Perampasan Aset.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, surpres RUU Perampasan Aset belum dibahas dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah karena masih ada rangkaian pembahasan mengenai APBN di DPR. Dasco mengatakan adanya kemungkinan pembacaan RUU Perampasan Aset di rapat paripurna DPR bulan ini.

“Mungkin InsyaAllah,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senin (3/7).


Baca Juga: Kenapa DPR Belum Juga Membacakan Surpres RUU Perampasan Aset?

Menanggapi hal tersebut, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, alasan DPR yang belum sempat membahas RUU Perampasan Aset karena sedang sibuk membahas APBN merupakan alasan yang tidak tepat. Sebab, selama ini DPR selalu menjalankan fungsi anggaran dan fungsi legislasi secara bersamaan.  

Apalagi, pembahasan APBN merupakan pembahasan rutin yang setiap tahun dikerjakan DPR.

“Kalau benar pembahasan anggaran yang membuat DPR menunda pembahasan RUU Perampasan Aset, artinya ada yang salah dengan manajemen kerja DPR,” ujar Lucius kepada Kontan.co.id, Rabu (5/7).

Lucius mengatakan, pihak yang bertanggungjawab atas koordinasi pelaksanaan tugas-tugas DPR adalah pimpinan DPR yang sekaligus memimpin Badan Musyawarah. Lucius menduga DPR memang sengaja menunda pembahasan RUU Pemberantasan Aset karena mengganggu kepentingan anggota DPR dan partai politik (parpol) menjelang Pemilu.

Lucius menilai, isi RUU Perampasan Aset bukan sesuatu yang disukai oleh politisi dan parpol yang sejauh ini dinilai menunjukkan kecenderungan perilaku koruptif. Karena itu pasti bukan sesuatu yang menggembirakan untuk membahasnya, apalagi di waktu jelang Pemilu.

Menurut Lucius, membahas RUU yang tak disukai DPR menjelang pemilu bisa memunculkan antipati publik jika mereka justru membuat pengaturan yang keliru terkait perampasan aset.

Lalu, jika tidak membahas sama sekali mungkin bisa membuat mereka masih punya kepedulian jika mereka punya alasan yang pas untuk menundanya.

“Saya kira alasan kesibukan membahas APBN merupakan upaya DPR untuk membenarkan penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset,” ucap Lucius.

Sebelumnya Presiden Jokowi terlihat gemas saat ditanya terkait perkembangan RUU Perampasan Aset yang belum juga dibahas oleh DPR. “Saya itu sudah mendorong tidak sekali, dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR,” ujar Jokowi dipantau dari Youtube Sekretariat Presiden setelah menghadiri program penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat, Selasa (27/6).

Baca Juga: Surpres RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibacakan DPR, Puan Maharani: Sabar Dulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat