KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengirim Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR pada 5 Mei 2023 silam. Namun, hingga lima bulan setelah surpres tersebut diterima, DPR belum juga memproses dan membahas RUU Perampasan Aset. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Herman Khaeron mengatakan, progres perkembangan terkait RUU Perampasan Aset belum dibahas. Namun, ia tidak mengungkapkan alasan yang jelas mengenai RUU yang belum dibahas tersebut. "Ini usulan pemerintah, RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana, keterangannya belum dibahas," ujar Herman dalam diskusi Forum Legislasi di DPR, Selasa (10/10).
Surpres Sudah Masuk Sejak Mei, DPR Belum Juga Bahas RUU Perampasan Aset
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengirim Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR pada 5 Mei 2023 silam. Namun, hingga lima bulan setelah surpres tersebut diterima, DPR belum juga memproses dan membahas RUU Perampasan Aset. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Herman Khaeron mengatakan, progres perkembangan terkait RUU Perampasan Aset belum dibahas. Namun, ia tidak mengungkapkan alasan yang jelas mengenai RUU yang belum dibahas tersebut. "Ini usulan pemerintah, RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana, keterangannya belum dibahas," ujar Herman dalam diskusi Forum Legislasi di DPR, Selasa (10/10).