KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR hingga kini belum dibahas juga oleh DPR. Padahal, pemerintah telah mengirim Surat Presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset ke DPR pada 5 Mei 2023 silam. Namun, hingga lima bulan setelah surpres tersebut diterima, DPR belum juga memproses dan membahas RUU Perampasan Aset. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Herman Khaeron mengatakan, progres perkembangan terkait RUU Perampasan Aset belum dibahas. Namun, ia tidak mengungkapkan alasan yang jelas mengenai RUU yang belum dibahas tersebut.
Surpres Sudah Sejak Mei, Mengapa DPR Belum Juga Bahas RUU Perampasan Aset?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR hingga kini belum dibahas juga oleh DPR. Padahal, pemerintah telah mengirim Surat Presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset ke DPR pada 5 Mei 2023 silam. Namun, hingga lima bulan setelah surpres tersebut diterima, DPR belum juga memproses dan membahas RUU Perampasan Aset. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Herman Khaeron mengatakan, progres perkembangan terkait RUU Perampasan Aset belum dibahas. Namun, ia tidak mengungkapkan alasan yang jelas mengenai RUU yang belum dibahas tersebut.