KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan survei Dampak covid-19 terhadap Pelaku Usaha pada 10 Juli hingga 26 Juli 2020. Dari survei tersebut diketahui bahwa 69,02% pelaku usaha mikro kecil (UMK) membutuhkan bantuan modal usaha. "Ketika kita tanya UMK yang memang modalnya sangat terbatas, maka bantuan yang dibutuhkan 69% nya adalah bantuan modal usaha," ujar Suhariyanto dalam webinar, Minggu (20/9). Setelah bantuan modal usaha, bentuk bantuan lain yang dibutuhkan adalah keringanan tagihan listrik untuk usaha atau sebesar 41,18%, lalu relaksasi/penundaan pembayaran pinjaman sebesar 29,98%, kemudahan administrasi untuk pengajuan pinjaman sebesar 17,21% dan penundaan pembayaran pajak sebesar 15,07%.
Survei BPS: 69,02% Pelaku usaha mikro kecil butuh bantuan modal usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan survei Dampak covid-19 terhadap Pelaku Usaha pada 10 Juli hingga 26 Juli 2020. Dari survei tersebut diketahui bahwa 69,02% pelaku usaha mikro kecil (UMK) membutuhkan bantuan modal usaha. "Ketika kita tanya UMK yang memang modalnya sangat terbatas, maka bantuan yang dibutuhkan 69% nya adalah bantuan modal usaha," ujar Suhariyanto dalam webinar, Minggu (20/9). Setelah bantuan modal usaha, bentuk bantuan lain yang dibutuhkan adalah keringanan tagihan listrik untuk usaha atau sebesar 41,18%, lalu relaksasi/penundaan pembayaran pinjaman sebesar 29,98%, kemudahan administrasi untuk pengajuan pinjaman sebesar 17,21% dan penundaan pembayaran pajak sebesar 15,07%.