Survei BPTJ 7% warga Jabodetabek ingin mudik dan 37% belum memutuskan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub Polana B Pramesti menyebut bahwa ada 7% warga Jabodetabek yang memutuskan tetap mudik.

Sedangkan ada 56% warga Jabodetabek yang memutuskan tidak mudik. Sisanya 37% masih belum memutuskan pilihan mudik atau tidak.

Hasil tersebut didapatkan dari survey yang dilakukan Balitbang Kementerian Perhubungan kepada 43.000 responden di Jabodetabek.


Baca Juga: Pandemi Corona (Covid-19), Angkutan Umum Bakal Semakin Sepi

"7% yang mudik tapi masih ada 37% yang belum tahu mudik atau enggak . Itu salah satu parameter. 7% dari penduduk Jabodetabek lumayan banyak," jelas Polana dalam diskusi daring yang digelar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jakarta bersama Institut Studi Transportasi (INSTRAN) pada Minggu (5/4).

Dari hasil survey tersebut menjadi dasar BPTJ beberapa waktu lalu mengeluarkan surat edaran. Polana menegaskan surat edaran tersebut bukanlah larangan melainkan rekomendasi kepada stakeholder dalam bidang transportasi seperti operator, pemda, operator sarana dan prasarana termasuk jalan tol dapat mempersiapkan pembatasan transportasi jika daerah di Jabodetabek sudah ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Pada tanggal 1 April BPTJ telah menerbitkan SE Nomor 5 Tahun 2020 yang ditegaskan Polana bertujuan menjadi salah satu upaya untuk memutus penularan COVID-19.

Polana mengakui bahwa transportasi umum menjadi salah satu tempat penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Hotel Santika dukung langkap pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19

"COVID-19 ini virusnnya tidak bergerak, dia diam di tempat. Tapi yang menyebarkan kemana-mana itu melalui transportasi. Kami membuat SE itu agar seluruh stakeholder dapat mengantisipasi kira-kira apa yang bisa dikerjakan. Tapi mungkin salahnya banyak yang membacanya tidak secara keseluruhan sehingga membuat heboh," jelasnya.

Kembali ditegaskan Polana bahwa surat edaran tersebut ditujukan bagi antisipasi bagi stakeholder transportasi sebelum peraturan lebih tinggi berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli