Survei DBS : Tahun 2030, potensi fee based uang elektronik di Indonesia Rp 47 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DBS Group mengeluarkan riset mengenai potensi bisnis digital banking dalam 12 tahun ke depan atau tahun 2030. Dalam riset ini disebut potensi bisnis dari fee based income uang elektronik.

Saat ini industri perbankan bisa dibilang belum bisa mendulang untung dari bisnis ini. Hal ini karena dari dana yang mengendap di uang elektronik, bank tidak mengenakan biaya admin.

Namun berdasarakan riset Sue Lim Lim dan Benedictus Agung dari DBS, dalam jangka panjang pada tahun 2030 diproyeksi bank bisa memperoleh fee based income cukup besar dari bisnis uang elektronik.


"Pada 2030 mendatang, diproyeksi dana mengendap di uang elektronik bisa mencapai Rp 3.000 triliun dengan pendapatan dari fee based income mencapai Rp 47 triliun," tulis DBS dalam riset yang diterima kontan.co.id, Kamis (28/6).

Sebagai gambaran, sampai Maret 2018, volume transaksi uang elektronik di industri bank dan non bank mencapai Rp 209 juta transaksi atau naik 232% secara tahunan atau year on year (yoy).

Selain itu, secara nominal, jumlah transaksi uang elektronik sampai kuartal I-2018 mencapai Rp 3,4 triliun atau naik 363% yoy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi