KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surya Darmadi menepis dakwaan Kejaksaan Agung mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Menurut Surya, perusahaan-perusahaannya telah memiliki izin pengelolaan lahan. Surya menilai, dakwaan Kejaksaan Agung kepada dirinya mengada-ada. Meski begitu, Ia akan tetap kooperatif dan mengikuti proses persidangan. "Saya punya perusahaan semua punya izin, jadi ini mengada ada. Semua kebun ada HGU semua ada izin," kata Surya ditemui usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).
Surya Darmadi Sebut Duta Palma Grup Punya Izin Kelola Lahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surya Darmadi menepis dakwaan Kejaksaan Agung mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Menurut Surya, perusahaan-perusahaannya telah memiliki izin pengelolaan lahan. Surya menilai, dakwaan Kejaksaan Agung kepada dirinya mengada-ada. Meski begitu, Ia akan tetap kooperatif dan mengikuti proses persidangan. "Saya punya perusahaan semua punya izin, jadi ini mengada ada. Semua kebun ada HGU semua ada izin," kata Surya ditemui usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).