JAKARTA. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPP Sofyan Usman resmi dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal PPP Romahurmuziy ke Polda Metro Jaya, Rabu sore ini (17/9). Mereka dilaporkan terkait pendudukan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro No 60, Jakarta Pusat. "Kami melaporkan Suryadharma Ali dan kawan-kawan atas tindakan perusakan secara bersama-sama terhadap barang atau perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan," ujar Romahurmuziy di Mapolda Metro Jaya. Romahurmuziy bersama kuasa hukumnya, Syafrie Noer, melaporkan Suryadharma Ali dan Sofyan Usman dengan tiga pasal.
Mereka dituduh melanggar Pasal 170 ayat (1), (2), KUHP tentang Melakukan Kekerasan terhadap Barang dengan Tenaga Bersama juncto Pasal 406 (1) KUHP tentang Perusakan juncto Pasal 335 (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.