Suryadharma Ali terancam hukuman 20 tahun penjara



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenangnya sehingga memperkaya diri sendiri. Suryadharma disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "(disangkakan melanggar) Pasal 2 dan Pasal 3," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (22/5) malam. Sebagaimana dalam dua pasal tersebut, Suryadharma terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar. Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan Suryadharma ketika kasus dalam tahap penyelidikan. Seusai dimintai keterangan KPK, Suryadharma mengaku ditanya soal penyelenggaraan haji, terutama mengenai katering dan pemondokan haji yang dianggap tidak layak. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga mengaku ditanya soal anggota DPR yang "bermain" dalam bisnis haji. Selain itu, Suryadharma mengklaim dana manfaat atau bunga dari setoran haji selama ini sudah dikelola untuk meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji. Dia membantah ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan bunga atau manfaat setoran haji tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan