Suryadharma Alie diberhentikan sementara dari PPP



JAKARTA. Rapat Pimpinan Nasional (rapimnas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berakhir Minggu (20/4) dini hari memutuskan untuk memberhentikan sementara Suryadharma Ali dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP PPP. Alasan pemberhentian Suryadharma karena dia tidak bersedia menghadiri Rapimnas. "Setelah upaya yang sungguh-sungguh untuk membangun komunikasi, Ketua Umum H. Suryadharma Ali tetap tidak bersedia menghadiri forum Rapimnas I PPP. Atas dasar tersebut, Rapimnas I PPP dengan tetap bepegang teguh kepada konstitusi (AD/ART), mengoreksi sanksi yang diputusakn rapat pengurus harian DPP PPP pada tanggal 18 April 2014 dari yang semula "peringatan pertama" menjadi pemberhentian sementara kepada H.Suryadharma Ali selaku Ketua Umum DPP PPP," demikian bunyi sebagian poin nomor dua keputusan rapimnas yang ditandatangani pimpinan rapat Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuziy. Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi yang semula adalah orang nomor dua di partai berlambang Kabah itu, didaulat sebagai pengganti Suryadharma. Penunjukan Emron Pangkapi itu juga tertuang dalam keputusan rapimnas. "Rapimnas I PPP menetapkan saudara H. Emron Pangkapi selaku Wakil Ketua Umum DPP PPP untuk mengisi lowongan jabatan Ketua Umum DPP PPP sesuai dengan pasal 12 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga PPP sampai dengan pelaksanaan Muktamar yang dipercepat," demikian isi keputusan rapimnas. Nantinya, jadwal pelaksanaan Muktamar akan ditetapkan dalam Musyawarah Kerja Nasional III yang akan dilaksanakan pada Rabu, (23/4) mendatang yang akan dipimpin Emron, sebagai penjabat ketua umum. Hal itu tertuang dalam poin empat dan lima surat keputusan rapimnas. Selain itu, pada poin pertama, rapimnas memutuskan untuk mengukuhkan hasil rapat Pengurus Harian DPP PPP yang dilaksanakan pada Jumat (18/4). Rapat tersebut menghasilkan 11 poin keputusan, antara lain membatalkan koalisi dengan Partai Gerindra yang sebelumnya dideklarasikan Suryadharma Ali. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan