JAKARTA. Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tuntutan itu diajukan saat sidang gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Suryadharma oleh lembaga antirasuah itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3). "Bahwa memperhatikan kerugian-kerugian yang diderita pemohon, karena ditetapkan sebagai tersangka secara melawan hukum, maka sudah sepatutnya pemohon mendapatkan ganti rugi kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp 1 triliun," kata pengacara Suryadharma, Johnson Panjaitan, saat membacakan berkas permohonan gugatan praperadilan, Selasa siang. Ia mengungkapkan, setidaknya ada dua alasan yang menyebabkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu menuntut ganti rugi sebesar itu. Menurut dia, penetapan status tersangka itu telah mencoreng harga diri Suryadharma. Kasus yang diselidiki KPK itu merupakan kasus dugaan penyelewengan dana haji di Kementerian Agama pada 2012-2013.
Suryadharma minta ganti rugi KPK Rp 1 triliun
JAKARTA. Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tuntutan itu diajukan saat sidang gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Suryadharma oleh lembaga antirasuah itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3). "Bahwa memperhatikan kerugian-kerugian yang diderita pemohon, karena ditetapkan sebagai tersangka secara melawan hukum, maka sudah sepatutnya pemohon mendapatkan ganti rugi kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp 1 triliun," kata pengacara Suryadharma, Johnson Panjaitan, saat membacakan berkas permohonan gugatan praperadilan, Selasa siang. Ia mengungkapkan, setidaknya ada dua alasan yang menyebabkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu menuntut ganti rugi sebesar itu. Menurut dia, penetapan status tersangka itu telah mencoreng harga diri Suryadharma. Kasus yang diselidiki KPK itu merupakan kasus dugaan penyelewengan dana haji di Kementerian Agama pada 2012-2013.