Suryadharma: Saya diberhentikan secara tidak sah



JAKARTA. Suryadharma Ali menegaskan, pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak sah.

Pasalnya, pemecatannya merupakan produk rapat harian elite PPP yang digelar pada Selasa (9/9) malam hingga Rabu (10/9).

"(Pemberhentian) itu sama sekali tak memiliki dasar. Itu ilegal, karena saya adalah ketua umum yang satu-satunya dipilih dalam muktamar untuk memimpin pada 2011-2015," tutur Suryadharma Ali di kantor Dewan Pimpinan Pusat PPP, Jumat (12/9).


Apalagi, kata mantan Menteri Agama RI yang kini jadi tersangka kasus korupsi dana ibadah haji tersebut, ia dipecat oleh struktur pemimpin PPP yang dulunya ia bentuk.

"Saya seperti presiden yang diberhentikan oleh menteri-menterinya dalam rapat kabinet. Kan aneh, karena dulu yang mengangkat Romahurmuziy sebagai Sekjen, Suharso Monoarfa, Lukman Hakim, Emron Pangkapi," tuturnya.

Karenanya, Suryadharma berkukuh menilai pemecatan dirinya dari pucuk pemimpin PPP tersebut ilegal dan tidak mampu dinalar secara logis. (Reza Gunadha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan