JAKARTA. Menteri Agama Suryadharma Ali tersangkut kasus korupsi penyelenggaran ibadah haji senilai Rp 1 triliun lebih. Dana penyelenggaran ibadah haji 2012-2013 ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan setoran masyarakat.Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, penyelenggaraan haji itu meliputi pemondokan, transportasi dan komponen lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji. "Kerugian negara masih dihitung," terang Johan dalam konfrensi pers, Kamis (22/5).KPK telah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian negara. KPK menjeratnya karena telah pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 KUH Pidana. Atas perbuatan tersebut, Suryadharma terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.Setelah menetapkan sebagai tersangka, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melarang Suryadharma ke luar negeri. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku telah menerima surat permintaan dari KPK tersebut. Atas permintaan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Suryadharma keluar negeri selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan. Pencegahan itu masih bisa diperpanjang atas permintaan KPK.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Suryadharma terlibat kasus korupsi Rp 1 triliun
JAKARTA. Menteri Agama Suryadharma Ali tersangkut kasus korupsi penyelenggaran ibadah haji senilai Rp 1 triliun lebih. Dana penyelenggaran ibadah haji 2012-2013 ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan setoran masyarakat.Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, penyelenggaraan haji itu meliputi pemondokan, transportasi dan komponen lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji. "Kerugian negara masih dihitung," terang Johan dalam konfrensi pers, Kamis (22/5).KPK telah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian negara. KPK menjeratnya karena telah pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 KUH Pidana. Atas perbuatan tersebut, Suryadharma terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.Setelah menetapkan sebagai tersangka, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melarang Suryadharma ke luar negeri. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku telah menerima surat permintaan dari KPK tersebut. Atas permintaan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Suryadharma keluar negeri selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan. Pencegahan itu masih bisa diperpanjang atas permintaan KPK.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News