KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara hukum antara Sushi-Tei dengan Kusnadi Rahardja, yang merupakan mantan presiden direktur Sushi Tei Indonesia, berakhir menyusul tercapainya kesepakatan damai oleh semua pihak yang bersengketa. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perjanjian Perdamaian antara Kusnadi Rahardja (Pihak I), PT Sushi-Tei Indonesia (Pihak II), Sushi-Tei Pte Ltd (Pihak III), Sonny Kuniawan (Pihak IV), dan PT Boga Inti (Pihak V), yang ditandatangani pada 23 Desember 2019. Sesuai Perjanjian Perdamaian, para pihak yang bersengketa sepakat untuk mencabut semua gugatan hukum yang perkaranya sedang berjalan di pengadilan. Semua pihak juga sepakat mencabut semua laporan tindak pidana yang sedang dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian.
Sushi-Tei dan Kusnadi Rahardja sepakat akhiri sengketa secara damai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara hukum antara Sushi-Tei dengan Kusnadi Rahardja, yang merupakan mantan presiden direktur Sushi Tei Indonesia, berakhir menyusul tercapainya kesepakatan damai oleh semua pihak yang bersengketa. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perjanjian Perdamaian antara Kusnadi Rahardja (Pihak I), PT Sushi-Tei Indonesia (Pihak II), Sushi-Tei Pte Ltd (Pihak III), Sonny Kuniawan (Pihak IV), dan PT Boga Inti (Pihak V), yang ditandatangani pada 23 Desember 2019. Sesuai Perjanjian Perdamaian, para pihak yang bersengketa sepakat untuk mencabut semua gugatan hukum yang perkaranya sedang berjalan di pengadilan. Semua pihak juga sepakat mencabut semua laporan tindak pidana yang sedang dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian.