Susi bantah kebijakannya berdampak pada ekspor



JAKARTA. Dalam dua bulan terakhir ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan sejumlah kebijakan kontroversial. Kebijakan itu mulai dari larangan bongkar muat kapal ikan di tengah laut, atawa transshipment sampai pada larangan ekspor bibit lobster. 

Tentu saja, kebijakan ini membuat produk ekspor Indonesia menjadi berkurang ke pasar global dan bisa mempengaruhi nilai ekspor Indonesia pada tahun 2015. Padahal Kementerian Perdagangan (Kemdag) menargetkan ekspor meningkat sampai 300% pada tahun ini.

Namun Susi menepis anggapan jika kebijakannya itu berdampak pada ekspor Indonesia.


Pemilik Susi Air ini mengatakan dengan luas pantai mencapai dua per tiga dari wilayah Indonesia dan pantai terpanjang kedua di dunia, Indonesia membutuhkan kebijakan yang ketat dalam mengolah hasil alamnya.

Ia justru menilai, larangan transshipment berpotensi meningkatkan nilai ekspor Indonesia, karena semua produk yang keluar tercatat dan meningkatkan pemasukan pajak negara.

"Jadi saya berharap dengan larangan transshipment, nilai ekspor produk perikanan kita bisa perlahan-lahan meningkat dan memenuhi target Kemdag," ujar Susi, Kamis (29/1).

Susi menuturkan, dengan larangan ekspor bibit lobster ke Vietnam dan sejumlah negara lainnya, otomatis nelayan Indonesia mau membudidayakan lobster dan menjualnya ketika sudah dewasa. Dengan begitu, harga lobster yang diekspor pun akan meningkat. Dan ketersediaan lobster di alam tetap terjaga. 

Demikian juga dengan adanya kebijakan transshipment membuat kapal asing tidak sembarangan mengambil ikan di laut Indonesia dan langsung membawanya ke luar negeri tanpa melewati pelabuhan di Indonesia dan mencatatkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan