Susi Pudjiastuti: Saya mohon Pak Presiden dari lubuk hati paling dalam



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tegas memberantas pelaku illegal fishing dan kebijakan yang merugikan masyarakat. 

Kebijakan yang Susi maksud adalah kebijakan yang mengizinkan kapal ikan asing masuk ke wilayah Indonesia, legasilasi alat-alat tangkap yang merusak lingkungan, seperti cantrang, pukat hela (trawl), dan pukat cincin (purseiners). 

"Saya mohon kepada Pak Presiden dari lubuk hati yang paling dalam, dengan segala kerendahan hati, Pak Presiden bisa mengatakan tidak untuk IUUF, untuk mencegah kapal-kapal asing masuk, untuk mencegah kembalinya alat-alat tangkap tidak ramah lingkungan," kata Susi dalam acara webinar, Jumat (12/6).

IUUF adalah singkatan dari illegal, unreported, and unregulated fishing, alias penangkapan ikan ilegal, tak dilaporkan, dan tidak diatur.  

Baca Juga: Menteri Edhy kembali perbolehkan penggunaan cantrang untuk tangkap ikan

Susi mengaku sangat khawatir dengan kondisi laut saat ini. Menurutnya, hanya Jokowi yang bisa mencegah hal buruk kembali terjadi di laut Indonesia karena kepemimpinan ada di bawahnya. 

"Hanya satu pikir saya bisa menyelesaikan kekhawatiran ini. Karena Pak Presiden mempunyai semua kewenangan, ultimate power, dan ultimate kebijakan ada di Bapak. Gerakkan seluruh pembantu Bapak," ujar Susi. 

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerbitkan revisi soal perizinan delapan alat tangkap baru termasuk cantrang. 

Delapan alat tangkap ini merupakan alat penangkap ikan (API) yang belum diatur atau dilarang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 86 Tahun 2016.

Baca Juga: KKP tetapkan kuota penangkapan benih lobster di wilayah pengelolaan perikanan RI

Kedelapan alat tangkap ikan baru itu berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan. 

Alat tangkap yang masuk dalam daftar legal adalah pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis (squid jigging), dan huhate mekanis. 

KKP juga merevisi peraturan perikanan tangkap, yang kembali mengizinkan kapal-kapal ikan berukuran di atas 200 gross ton (GT) kembali beroperasi dengan persentase skala usaha sebesar 22%.

Penulis: Fika Nurul Ulya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Susi Pudjiastuti: Saya Mohon Pak Presiden..."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan