Susno bantah semua dakwaan JPU



JAKARTA. Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Susno Duadji, membantah seluruh dakwaan yang disematkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya.

Dalam sidang yang digelar hari Kamis (10/2) dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Di hadapan majelis hakim dan seluruh peserta persidangan, Susno menyangkal telah menerima uang sejumlah Rp 500 juta yang diberikan oleh Haposan Hutagalung sebagai pengacara kala itu, melalui perantara Sjahril Djohan.Uang tersebut diduga merupakan uang suap kasus PT. Salmah Arwana Lestari, yang perkaranya mandek sejak tahun 2008. Pemberian uang tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan agar kasus ini bisa cepat terselesaikan.Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat ini menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima kunjungan tamu di rumahnya, seperti apa yang telah dikatakan oleh saksi Syamsurizal sebelumnya. "Saya tidak pernah menerima tamu. Ketemu Sahril Johan hanya di kantor (Kabareskrim)," ujarnya saat menjawab pertanyaan ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto.Menurut Susno, yang pernah datang ke rumahnya di jalan Abuserin Kebayoran Baru, Jaksel tersebut hanyalah Syamsurizal, anak buahnya di Direktorat Narkoba Mabes Polri. Syamsurizal pun, hanya datang untuk meminta tanda tangan Susno selaku Kabareskrim.

Hal tersebut terkait dengan nota dinas ke Belanda, yang harus ditandatangani oleh Susno. "Tanggal 25 cuti natal, 26 cuti bersama, dan 27 libur hari Sabtu. Jadi kalau Sjahril mengatakan ketemu dengan Syamsurizal di rumah saya, itu bohong," lanjutnya.Susno menambahkan, berdasarkan keterangan dari Haposan Hutagalung, Sjahril Djohan datang berkunjung pada 4 Desember 2008, sedangkan Syamsurizal bertandang ke rumah mantan Kapolda Jabar pada 27 Desember 2008. "Ada selisih enam hari, ini jelas bohong," tuturnya.Namun belakangan ketika majelis hakim menanyakan lebih lanjut perihal pengiriman pesan singkat kepada Sjahril Djohan terkait kasus Arwana, Susno tidak menyangkal hal tersebut.


Ia membenarkan bahwa dirinya pernah mengirim pesan singkat itu. Dan tujuannya adalah untuk memberikan informasi yang benar kepada Makbul Padmanegara. "Soalnya Direktur 1 pernah tidak ditegur oleh bekas Wakapolri," ucapnya. Susno lebih lanjut menyatakan bahwa Sjahril Djohan pernah menemui dirinya, bersama dengan Haposan Hutagalung. Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Susno pada pertengahan November 2008, guna membahas kasus PT SAL yang mandek penanganannya.

Haposan Hutagalung sendiri ketika itu merupakan kuasa hukum dari Ho Kian Huat, pengusaha asal Singapura yang juga merupakan pemilik PT. Salmah Arwana Lestari. Namun Susno membantah jika Haposan Hutagalung menceritakan kasus Arwana pada pertemuan tersebut.

"Tidak sempat karena saya dipanggil Kapolri untuk mengikuti rapat dengar pendapat dengan komisi III DPR RI," ujarnya.Keterangan Susno tersebut berbanding terbalik dengan dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum. Dalam dakwaan yang dilayangkan JPU, Haposan Hutagalung menyebutkan bahwa dirinya pernah menceritakan kasus Arwana tersebut kepada Susno Duadji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: