JAKARTA. Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Susno Duadji, membantah seluruh dakwaan yang disematkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya. Dalam sidang yang digelar hari Kamis (10/2) dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Di hadapan majelis hakim dan seluruh peserta persidangan, Susno menyangkal telah menerima uang sejumlah Rp 500 juta yang diberikan oleh Haposan Hutagalung sebagai pengacara kala itu, melalui perantara Sjahril Djohan.Uang tersebut diduga merupakan uang suap kasus PT. Salmah Arwana Lestari, yang perkaranya mandek sejak tahun 2008. Pemberian uang tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan agar kasus ini bisa cepat terselesaikan.Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat ini menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima kunjungan tamu di rumahnya, seperti apa yang telah dikatakan oleh saksi Syamsurizal sebelumnya. "Saya tidak pernah menerima tamu. Ketemu Sahril Johan hanya di kantor (Kabareskrim)," ujarnya saat menjawab pertanyaan ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto.Menurut Susno, yang pernah datang ke rumahnya di jalan Abuserin Kebayoran Baru, Jaksel tersebut hanyalah Syamsurizal, anak buahnya di Direktorat Narkoba Mabes Polri. Syamsurizal pun, hanya datang untuk meminta tanda tangan Susno selaku Kabareskrim. Hal tersebut terkait dengan nota dinas ke Belanda, yang harus ditandatangani oleh Susno. "Tanggal 25 cuti natal, 26 cuti bersama, dan 27 libur hari Sabtu. Jadi kalau Sjahril mengatakan ketemu dengan Syamsurizal di rumah saya, itu bohong," lanjutnya.Susno menambahkan, berdasarkan keterangan dari Haposan Hutagalung, Sjahril Djohan datang berkunjung pada 4 Desember 2008, sedangkan Syamsurizal bertandang ke rumah mantan Kapolda Jabar pada 27 Desember 2008. "Ada selisih enam hari, ini jelas bohong," tuturnya.Namun belakangan ketika majelis hakim menanyakan lebih lanjut perihal pengiriman pesan singkat kepada Sjahril Djohan terkait kasus Arwana, Susno tidak menyangkal hal tersebut.
Susno bantah semua dakwaan JPU
JAKARTA. Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Susno Duadji, membantah seluruh dakwaan yang disematkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya. Dalam sidang yang digelar hari Kamis (10/2) dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Di hadapan majelis hakim dan seluruh peserta persidangan, Susno menyangkal telah menerima uang sejumlah Rp 500 juta yang diberikan oleh Haposan Hutagalung sebagai pengacara kala itu, melalui perantara Sjahril Djohan.Uang tersebut diduga merupakan uang suap kasus PT. Salmah Arwana Lestari, yang perkaranya mandek sejak tahun 2008. Pemberian uang tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan agar kasus ini bisa cepat terselesaikan.Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat ini menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima kunjungan tamu di rumahnya, seperti apa yang telah dikatakan oleh saksi Syamsurizal sebelumnya. "Saya tidak pernah menerima tamu. Ketemu Sahril Johan hanya di kantor (Kabareskrim)," ujarnya saat menjawab pertanyaan ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto.Menurut Susno, yang pernah datang ke rumahnya di jalan Abuserin Kebayoran Baru, Jaksel tersebut hanyalah Syamsurizal, anak buahnya di Direktorat Narkoba Mabes Polri. Syamsurizal pun, hanya datang untuk meminta tanda tangan Susno selaku Kabareskrim. Hal tersebut terkait dengan nota dinas ke Belanda, yang harus ditandatangani oleh Susno. "Tanggal 25 cuti natal, 26 cuti bersama, dan 27 libur hari Sabtu. Jadi kalau Sjahril mengatakan ketemu dengan Syamsurizal di rumah saya, itu bohong," lanjutnya.Susno menambahkan, berdasarkan keterangan dari Haposan Hutagalung, Sjahril Djohan datang berkunjung pada 4 Desember 2008, sedangkan Syamsurizal bertandang ke rumah mantan Kapolda Jabar pada 27 Desember 2008. "Ada selisih enam hari, ini jelas bohong," tuturnya.Namun belakangan ketika majelis hakim menanyakan lebih lanjut perihal pengiriman pesan singkat kepada Sjahril Djohan terkait kasus Arwana, Susno tidak menyangkal hal tersebut.