JAKARTA. Kuasa hukum mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen (Purn) Susno Duaji menilai, hakim Mahkamah Agung (MA) salah membuat putusan terhadap kliennya. Sebab, dalam putusan itu, majelis hakim MA tidak mengeluarkan keputusan Susno harus di tahan. "Putusannya hanya dua kalimat, ini kesalahan dari majelis hakim, saran saya eksekusi tidak perlu dijalani," ujar kuasa hukum Susno Duadji, Fredrich Yunadi saat diskusi bertema "Proses penegakan hukum, negara tidak boleh kalah," di Gelegi Kafe, Taman Ismail Marzuki, Cikini, Kamis (2/5). Pria yang akrab disapa Yunadi itu juga membantah, jika Susno dianggap tidak taat hukum. Menurutnya, Susno sangat menghargai hukum dan siap menjalani eksekusi. Namun tetapi, setelah menerima putusan MA Februari lalu, Susno berubah pikiran lantaran di dalam putusan itu tidak ada perintah penahanan.
Susno buron, pengacara tuding hakim MA bersalah
JAKARTA. Kuasa hukum mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen (Purn) Susno Duaji menilai, hakim Mahkamah Agung (MA) salah membuat putusan terhadap kliennya. Sebab, dalam putusan itu, majelis hakim MA tidak mengeluarkan keputusan Susno harus di tahan. "Putusannya hanya dua kalimat, ini kesalahan dari majelis hakim, saran saya eksekusi tidak perlu dijalani," ujar kuasa hukum Susno Duadji, Fredrich Yunadi saat diskusi bertema "Proses penegakan hukum, negara tidak boleh kalah," di Gelegi Kafe, Taman Ismail Marzuki, Cikini, Kamis (2/5). Pria yang akrab disapa Yunadi itu juga membantah, jika Susno dianggap tidak taat hukum. Menurutnya, Susno sangat menghargai hukum dan siap menjalani eksekusi. Namun tetapi, setelah menerima putusan MA Februari lalu, Susno berubah pikiran lantaran di dalam putusan itu tidak ada perintah penahanan.