BOGOR. Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji, mendapat remisi masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait peringatan hari ulang tahun ke-69 Republik Indonesia. "Dia (Susno Duadji, red) kami usulkan untuk mendapat remisi karena telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi," ucap Kepala Lapas Kelas II A Pondok Rajeg, Rudi Charles Gill, Minggu. Susno adalah terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) senilai Rp 500 miliar dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 senilai Rp 8 miliar. Menurut Rudi, Susno sudah beberapa kali mendapatkan remisi.
Susno Duadji dapat remisi lagi
BOGOR. Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji, mendapat remisi masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait peringatan hari ulang tahun ke-69 Republik Indonesia. "Dia (Susno Duadji, red) kami usulkan untuk mendapat remisi karena telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi," ucap Kepala Lapas Kelas II A Pondok Rajeg, Rudi Charles Gill, Minggu. Susno adalah terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) senilai Rp 500 miliar dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 senilai Rp 8 miliar. Menurut Rudi, Susno sudah beberapa kali mendapatkan remisi.