JAKARTA. Setelah menyerahkan diri untuk dieksekusi dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, Komjen Purnawirawan Susno Duadji bersiap untuk menempuh peninjauan kembali (PK). Hal tersebut diungkapkannya, sebelum ia menjalani masa hukumannya di LP kelas II Cibinong, Jawa Barat. "Dia mengatakan kepada saya akan mengajukan peninjauan kembali," kata Susno sebagaimana dituturkan oleh Kajati DKI Jakarta Didik Darmanto, dalam keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/5). Didik yang terlibat langsung dalam proses eksekusi semalam (2/5), bilang, dirinya sempat berbincang dengan sang jenderal selama 25 menit. Menurutnya, Susno menyerahkan dirinya untuk menunjukkan ia tidak melarikan diri dan taat hukum.
Kata Didik, pria yang pernah menjadi DPO itu juga meminta jangan sampai proses eksekusi tersebut membuat Polri dan Kejaksaan diadu domba. "Walaupun putusan membuat multi tafsir, tapi prinsip saya (Susno) mau menjalani putusan pengadilan," lanjut Didik.