Susno minta perlindungan Komnas HAM



AKARTA. Komjen Pol (Purn) Susno Duadji melalui kuasa hukumnya meminta perlindungan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kuasa hukum menilai telah terjadi pelanggaran yang dilakukan Kejaksaan dalam proses eksekusi atas mantan Kabareskrim Mabes Polri itu diduga. "Kita melaporkan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan tim eksekutor kejaksaan dan warga negara berhak mendapat suatu perlindungan hukum sesuai hukum acara yang berlaku," kata Kuasa Hukum Susno, Firman Wijaya saat dihubungi, Selasa (30/4).Merujuk Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 itu, warga negara berhak mendapat suatu perlindungan hukum sesuai hukum acara yang berlaku. Firman mengungkapkan jaksa eksekutor telah melanggar hukum acara yakni mengenai Pasal 197 ayat 1 huruf k dan l. Pasal itu ditafsirkan bahwa putusan batal demi hukum bila tidak mencantumkan perintah penahanan.Firman menjelaskan, Susno berharap ada penegakan hukum yang berkeadilan. Terlebih dalam posisi Susno sebagai whistleblower di sejumlah kasus. "Susno sadar betul dan paham akan hukum. Saat ini kasus sudah dimanfaatkan ke dalam ranah politik," ujarnya. Firman pun menyesalkan langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang meninjau kembali perlindungan terhadap Susno. Justru menurutnya, LPSK harus memberikan perlindungan kepada Susno. Firman menuturkan, ia pun tidak mengetahui keberadaan Susno saat ini. Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Nur Cholis menyatakan, akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terhadap pengaduan yang diajukan tim kuasa hukum Susno Duaji dan akan segera melakukan koordinasi dengan Kejaksaan."Memang semuanya memerlukan langkah koordinasi yang tepat dan Komnas HAM akan lebih dulu mendalami pengaduan ini dan melihat pasal mana yang dilanggar terkait kemanusiaan, dan melakukan koordinasi dengan teman-teman di Kejaksaan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan