JAKARTA. Sudah lebih dari sebulan, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Kresna Graha Sekurindo Tbk (KREN). Ternyata, permasalahannya adalah adanya pendapatan terafiliasi yang tidak dilaporkan emiten sekuritas ini. Direktur Utama KREN, Michael Steven mengatakan, pihaknya sedang membereskan laporan keuangannya secara komprehensif. "Sekarang kan banyak peraturan baru, kami tidak tahu kalau itu harus masuk ke pendapatan terafiliasi," ujarnya, Senin (18/8). Adapun, hal tersebut terkait dengan penerbitan surat utang perusahaan yang terafiliasi, yaitu PT Horison Graha Indonesia, PT Albani Multi Prima, dan PT Davis Agung Perkasa. Dalam aksi korporasi ini, Kresna bertindak sebagai arranger.
Dari hajatan itu, perseroan memperoleh komisi dari penerbitan itu sebesar 1% dari nilai transaksi. Nah, perusahaan mengadministrasikan pendapatan komisi itu sebagai pendapatan usaha. Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, pihaknya meminta kepada KREN untuk menjabarkan lebih teperinci mengenai pendapatan yang diperoleh perseroan setelah melakukan restruturisasi. Saat ini, KREN sudah memposisikan sebagai perusahaan investasi. Pendapatan KREN ditopang dari bisnis manajemen investasi dan sekuritas.