JAKARTA. Sudah lebih dari sebulan, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Kresna Graha Sekurindo Tbk (KREN). Ternyata, permasalahannya adalah adanya pendapatan terafiliasi yang tidak dilaporkan emiten sekuritas ini. Direktur Utama KREN, Michael Steven mengatakan, pihaknya sedang membereskan laporan keuangannya secara komprehensif. "Sekarang kan banyak peraturan baru, kami tidak tahu kalau itu harus masuk ke pendapatan terafiliasi," ujarnya, Senin (18/8). Adapun, hal tersebut terkait dengan penerbitan surat utang perusahaan yang terafiliasi, yaitu PT Horison Graha Indonesia, PT Albani Multi Prima, dan PT Davis Agung Perkasa. Dalam aksi korporasi ini, Kresna bertindak sebagai arranger.
Suspen panjang, KREN akan gelar public expose
JAKARTA. Sudah lebih dari sebulan, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Kresna Graha Sekurindo Tbk (KREN). Ternyata, permasalahannya adalah adanya pendapatan terafiliasi yang tidak dilaporkan emiten sekuritas ini. Direktur Utama KREN, Michael Steven mengatakan, pihaknya sedang membereskan laporan keuangannya secara komprehensif. "Sekarang kan banyak peraturan baru, kami tidak tahu kalau itu harus masuk ke pendapatan terafiliasi," ujarnya, Senin (18/8). Adapun, hal tersebut terkait dengan penerbitan surat utang perusahaan yang terafiliasi, yaitu PT Horison Graha Indonesia, PT Albani Multi Prima, dan PT Davis Agung Perkasa. Dalam aksi korporasi ini, Kresna bertindak sebagai arranger.