Suspen saham BORN diakibatkan oleh Bumi Plc



JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka semester II ini dengan menyuspensi tujuh emiten lantaran telat menyampaikan laporan keuangan. Salah satunyua adalah PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN).

Kenneth Raymond Allan selaku Direktur BORN yang menjadi salah satu emiten yang disuspen mengonfirmasi perihal tersebut. "Kami telat karena ada delay dari Bumi Plc," jelasnya kepada KONTAN, Senin (1/7).

Sayang, dia enggan merinci apa penyebab penundaan atau delay tersebut. Tapi, bisa dipastikan tertundanya rilis kinerja itu disebabkan karena manajemen Bumi Plc membutuhkan waktu untuk melakukan investigasi terkait hilangnya duit senilai US$ 201 juta di salah satu afiliasi usahanya, PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU).


Seharusnya, tenggat waktu penyampaian lapkeu Bumi Plc berakhir pada Maret lalu. Namun, Bumi Plc baru merilis kinerja keuangannya pada akhir Mei lalu.

Selain itu, proses pemisahan kongsi Grup Bakrie BORN di Bumi Plc baru kelar pada awal Juni lalu. Catatan saja, Grup Bakrie dan BORN adalah pemegang saham Bumi Plc, induk usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU). Akhir tahun 2011, BORN menjadi penyelamat Grup Bakrie dengan membeli 23,8% saham Bakrie di Bumi Plc. Nilai investasi BORN di Bumi Plc mencapai US$ 1 miliar, yang berasal dari utang kepada Standard Chartered (Stanchart).

Kenneth menambahkan, pihaknya merasa kurang nyaman dengan suspensi ini. Tapi di sisi lain, BORN tidak bisa berkata apa-apa mengingat suspensi ini aturan mutlak dari bursa. 

Kendati demikian, Ken memastikan rilis kinerjanya akan disampaikan dalam waktu dekat seiring mulai berakhirnya dua masalah yang menghambat pelaporan keuangan BORN itu tadi.

"Minggu ini akan kami kasih, dengan begitu perdagangan saham BORN bisa dibuka sesegera mungkin," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Hoesen selaku Direktur Penilaian Perusahaan BEI belum bisa dimintai konfirmasi terkait suspensi ini. Tapi, jika mengacu pada rilis bursa sebelumnya, suspensi ini sudah sesuai dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2012, dan merujuk pada ketentuan II.6.3, Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah) kepada Perusahaan Tercatat yang terlambat menyampaikan Laporan Keuangan dan denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dimaksud.

Mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Pencatatan Nomor: I-H Tentang Sanksi, Bursa melakukan suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan atau Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Pencatatan Nomor I-H: Tentang Sanksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: