Suspensi 7 produk reksadana milik MNC, OJK didesak buka portofolio ke investor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan suspensi pada produk reksadana. Kali ini ada tujuh produk reksadana milik PT MNC Asset Management milik perusahaan Hary Tanoesoedibjo yang akan disuspensi oleh OJK.

Di mana, perusahaan diketahui melakukan beberapa pelanggaran dan tidak diperkenankan untuk melakukan aktifitas jual produk demi mengurangi risiko bagi investor.  

Baca Juga: Inilah 4 kasus gagal bayar besar asuransi jiwa di Indonesia


Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengungkapkan, alokasi aset reksadana milik PT MNC Asset Management diketahui tidak sesuai dengan ketentuan maksimal 10% di satu emiten konvensional dan maksimal 20% pada reksadana syariah. 

Ditambah lagi, beberapa aset yang dimiliki PT MNC Asset Management merupakan emiten yang sudah gagal bayar, sehingga akan sulit untuk dijual.

Apalagi, surat yang dikeluarkan OJK menunjukkan bahwa otoritas sudah meminta perusahaan untuk melakukan tindakan dalam kurun waktu lebih dari satu tahun. 

"Tindakan suspen jual ini salah satunya untuk mencegah adanya investor baru yang terjebak di produk reksadana tersebut," ungkap Wawan kepada Kontan, Kamis (19/12).

Baca Juga: Simak dampak pembubaran enam produk reksadana Minna Padi terhadap pergerakan IHSG

Adapun Wawan menilai risiko yang bakal dihadapi investor yang memiliki beberapa produk reksadana PT MNC Asset Management yang terkena suspensi yakni risiko default atau gagal bayar. 

Selain itu, ada juga risiko likuiditas di mana beberapa saham yang dimiliki cenderung mentok di harga Rp 50 per saham, dan sulit untuk dijual. "Investor harus lebih berhati-hati ketika masuk ke reksadana, di mana isi portofolionya menjadi wajib diketahui," ungkapnya. 

Editor: Noverius Laoli