KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan suspensi pada produk reksadana. Kali ini ada tujuh produk reksadana milik PT MNC Asset Management milik perusahaan Hary Tanoesoedibjo yang akan disuspensi oleh OJK. Di mana, perusahaan diketahui melakukan beberapa pelanggaran dan tidak diperkenankan untuk melakukan aktifitas jual produk demi mengurangi risiko bagi investor. Baca Juga: Inilah 4 kasus gagal bayar besar asuransi jiwa di Indonesia
Suspensi 7 produk reksadana milik MNC, OJK didesak buka portofolio ke investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan suspensi pada produk reksadana. Kali ini ada tujuh produk reksadana milik PT MNC Asset Management milik perusahaan Hary Tanoesoedibjo yang akan disuspensi oleh OJK. Di mana, perusahaan diketahui melakukan beberapa pelanggaran dan tidak diperkenankan untuk melakukan aktifitas jual produk demi mengurangi risiko bagi investor. Baca Juga: Inilah 4 kasus gagal bayar besar asuransi jiwa di Indonesia