JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan perdagangan saham PT Nusa Konstruksi Enjinering Tbk (DGIK) pada Rabu (19/7). Tindakan tersebut diambil lantaran ditetapkannya emiten dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Saham DGIK pun tidak bisa diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai. Hanya bisa diperdagangkan pada pasar negosiasi. "Bisa saja kami buka kembali, asal tidak material dan tidak menganggu going concern perusahaan," kata Samsul Hidayat Direktur Penilaian Perusahaan BEI kepada KONTAN, di Jakarta, Kamis (20/7). Samsul menyatakan, keputusan suspensi ini dilakukan rangka mengantisipasi fluktuasi harga. Otoritas bursa akan melihat kelanjutan penetapan status hukum perusahaan. Khususnya, terhadap dampak kejadian itu. "Kami akan lihat dan review kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.
Suspensi DGIK bisa dibuka kembali, asal...
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan perdagangan saham PT Nusa Konstruksi Enjinering Tbk (DGIK) pada Rabu (19/7). Tindakan tersebut diambil lantaran ditetapkannya emiten dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Saham DGIK pun tidak bisa diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai. Hanya bisa diperdagangkan pada pasar negosiasi. "Bisa saja kami buka kembali, asal tidak material dan tidak menganggu going concern perusahaan," kata Samsul Hidayat Direktur Penilaian Perusahaan BEI kepada KONTAN, di Jakarta, Kamis (20/7). Samsul menyatakan, keputusan suspensi ini dilakukan rangka mengantisipasi fluktuasi harga. Otoritas bursa akan melihat kelanjutan penetapan status hukum perusahaan. Khususnya, terhadap dampak kejadian itu. "Kami akan lihat dan review kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.