KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) per Jumat (27/7). Langkah tersebut merujuk pada beberapa hal yang sudah dipenuhi emiten tersebut. Berdasarkan keterbukaan informasi dan surat MDIA, terkait pemberitahuan penundaan pembagian dividen MDIA dan informasi tambahan mengenai pembayaran dividen tunai, BEI memutuskan untuk mencabut suspensi MDIA. Pencabutan penghentian sementara perdagangan efek MDIA tersebut berlaku di pasar reguler dan pasar tunai. "Dengan demikian, sejak sesi I perdagangan efek Senin (30/7) 2018, saham MDIA dapat di perdagangkan di seluruh pasar," kata Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy dalam pernyataanya, Senin (30/7).
Suspensi dibuka, harga saham MDIA turun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) per Jumat (27/7). Langkah tersebut merujuk pada beberapa hal yang sudah dipenuhi emiten tersebut. Berdasarkan keterbukaan informasi dan surat MDIA, terkait pemberitahuan penundaan pembagian dividen MDIA dan informasi tambahan mengenai pembayaran dividen tunai, BEI memutuskan untuk mencabut suspensi MDIA. Pencabutan penghentian sementara perdagangan efek MDIA tersebut berlaku di pasar reguler dan pasar tunai. "Dengan demikian, sejak sesi I perdagangan efek Senin (30/7) 2018, saham MDIA dapat di perdagangkan di seluruh pasar," kata Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy dalam pernyataanya, Senin (30/7).