KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT MNC Land Tbk (KPIG) ke dalam papan pemantauan khusus dengan skema full periodic call auction karena memenuhi kriteria 10. Dalam kriteria 10, emiten bisa masuk ke papan pemantauan khusus karena adanya penghentian sementara perdagangan atau suspensi efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Keputusan ini resmi berlaku pada 23 Agustus 2024. Sehubungan dengan itu, BEI kembali membuka gembok perdagangan emiten milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo ini mulai sesi pertama pada Jumat (23/8) dengan skema full periodic call auction.
BEI juga sedang mendalami penjelasan dari manajemen MNC Land sehubungan dengan penghentian sementara saham atau suspensi. Direktur Penilaian Perusahaan BEI Direktur I Gede Nyoman Yetna menyampaikan pihaknya sedang melakukan peninjauan atas tanggapan manajemen KPIG terkait dengan suspensi saham. Baca Juga: Saham Disuspensi, Emiten Hary Tanoe MNC Land (KPIG) Layangkan Protes ke BEI "Kami sedang review tanggapan MNC Land. Segera akan dilakukan follow up atau keputusan lebih lanjut," kata Nyoman, Kamis (22/8).