Suspensi Dibuka, Saham MNC Land (KPIG) Bisa Ditransaksikan Dengan Full Call Auction



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT MNC Land Tbk (KPIG) ke dalam papan pemantauan khusus dengan skema full periodic call auction karena memenuhi kriteria 10.

Dalam kriteria 10, emiten bisa masuk ke papan pemantauan khusus karena adanya penghentian sementara perdagangan atau suspensi efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Keputusan ini resmi berlaku pada 23 Agustus 2024. Sehubungan dengan itu, BEI kembali membuka gembok perdagangan emiten milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo ini mulai sesi pertama pada Jumat (23/8) dengan skema full periodic call auction


BEI juga sedang mendalami penjelasan dari manajemen MNC Land sehubungan dengan penghentian sementara saham atau suspensi. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Direktur I Gede Nyoman Yetna menyampaikan pihaknya sedang melakukan peninjauan atas tanggapan manajemen KPIG terkait dengan suspensi saham. 

Baca Juga: Saham Disuspensi, Emiten Hary Tanoe MNC Land (KPIG) Layangkan Protes ke BEI

"Kami sedang review tanggapan MNC Land. Segera akan dilakukan follow up atau keputusan lebih lanjut," kata Nyoman, Kamis (22/8). 

Sebelumnya, BEI mengunci sementara perdagangan saham KPIG di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I perdagangan 20 Agustus 2024. Ini dilakukan karena terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada KPIG.

Saham KPIG sudah lama tertidur level gocap alias Rp 50 dan tiba-tiba bangkit menguat. Lonjakan harga mulai terjadi pada 1 Juli 2024. Saat itu, harga saham KPIG naik 12% ke posisi Rp 56. 

Lonjakan harga terus terjadi sampai perdagangan Senin (19/8). Emiten Grup MNC ini menutup perdagangan dengan menguat 15,75% ke posisi Rp 169 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati