KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT MNC Land Tbk (KPIG) ke dalam papan pemantauan khusus dengan skema full periodic call auction karena memenuhi kriteria 10. Dalam kriteria 10, emiten bisa masuk ke papan pemantauan khusus karena adanya penghentian sementara perdagangan atau suspensi efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Keputusan ini resmi berlaku pada 23 Agustus 2024. Sehubungan dengan itu, BEI kembali membuka gembok perdagangan emiten milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo ini mulai sesi pertama pada Jumat (23/8) dengan skema full periodic call auction.
Suspensi Dibuka, Saham MNC Land (KPIG) Bisa Ditransaksikan Dengan Full Call Auction
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT MNC Land Tbk (KPIG) ke dalam papan pemantauan khusus dengan skema full periodic call auction karena memenuhi kriteria 10. Dalam kriteria 10, emiten bisa masuk ke papan pemantauan khusus karena adanya penghentian sementara perdagangan atau suspensi efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Keputusan ini resmi berlaku pada 23 Agustus 2024. Sehubungan dengan itu, BEI kembali membuka gembok perdagangan emiten milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo ini mulai sesi pertama pada Jumat (23/8) dengan skema full periodic call auction.