KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Disuspensi sejak 21 November 2008, saham PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) akan bisa ditransaksikan lagi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (8/1). BEI membuka kembali perdagangan saham bank yang dulu bernama Bank Century ini setelah adanya penilaian 100% saham Bank Jtrust dari kantor jasa penilai independen. "BEI memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek PT Bank JTrust Indonesia Tbk di seluruh pasar mulai sesi pre-opening pada Rabu, 8 Januari 2020," ungkap BEI dalam pengumuman bursa, Selasa (7/1). Baca Juga: Gelar RUPST, Bank JTrust (BCIC) rombak pengurus
BEI mengungkapkan bahwa untuk mewujudkan kewajaran proses pembentukan harga, pelaksanaan perdagangan saham Bank JTrust di pasar reguler hari ini dilaksanakan melalui sesi pra-pembukaan (pre-opening) dengan mengacu beraturan BEI. Dalam ringkasan penilaian 100% saham Bank JTrust, kantor jasa penilai publik Kusnanto dan rekan mengungkapkan bahwa berdasarkan metode diskonto arus kas, nilai pasar wajar 100% saham Bank JTrust adalah Rp 4,77 triliun. Baca Juga: Digugat investor Bank JTrust (BCIC), LPS: Kami punya kewenangan Sedangkan nilai pasar wajar 100% saham Bank JTrust berdasarkan metode pembanding perusahaan tercatat di BEI adalah Rp 2,17 triliun. Dari hasil rekonsiliasi nilai dengan kedua metode, yakni dengan bobot 90% untuk metode diskonto arus kas dan 10% untuk metode pembanding perusahaan tercatat di BEI, nilai pasar wajar Bank JTrust adalah sebesar Rp 4,51 triliun.