JAKARTA. Hampir genap tiga bulan, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham PT Trada Maritime Tbk (
TRAM). Ternyata, hal ini berbuntut panjang. Sejumlah sekuritas dikabarkan terkena dampak dari suspensi saham TRAM ini. Bahkan, diantaranya ada sekuritas pelat merah. Menurut sumber KONTAN di pasar modal, sejumlah sekuritas ini terkena beberapa masalah, gagal bayar, gagal serah, serta
default akibat transaksi repo. "Banyak yang jagain saham TRAM, keluar kantong kiri masuk kantong kanan," ujarnya yang enggan disebut identitasnya.
Artinya, sejumlah sekuritas terindikasi melakukan transaksi semu guna mengerek harga saham emiten pelayaran ini. BEI menghentikan saham TRAM sejak 6 Juni 2014. Ketika transaksi jual beli dilakukan sehari sebelumnya, maka pada hari penyelesaian (T+3) potensi gagal bayar dan gagal serah pun tinggi. Hal lain yang terkena dampak dari suspensi saham TRAM ini adalah repo. Beberapa sekuritas itu juga terekspos aksi gadai saham ini. Pasalnya, saham yang menjadi jaminan (kolateral) tidak diperdagangkan sehingga tidak bisa
marked to market. Terlebih, jika masa berlaku repo berakhir. Masih menurut sumber yang sama, nilai repo salah satu sekuritas bisa mencapai di atas Rp 150 miliar. Buntutnya, modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sejumlah sekuritas itu pun turut tergerus. Hal ini ditengarai menjadi salah satu penyebab mengapa suspensi TRAM tak kunjung dibuka. Bahkan, kabarnya, kasus ini sudah sampai pada tahap pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, Nurhaida, Kepala Eksekutif bidang Pasar Modal OJK mengatakan, berdasarkan monitoring OJK tidak ada gagal bayar atau gagal serah. "Kalau tidak ada gagal serah atau gagal bayar, berarti tidak ada (broker) yang diperiksa," kata dia. Sedangkan, terkait repo, hingga saat ini belum ada nasabah yang melaporkan adanya gagal bayar (
default). "MKBD juga tidak ada yang di bawah ketentuan minimum," tutur Nurhaida.
Sekedar mengingatkan, otoritas BEI menyuspen saham TRAM lantaran adanya keterangan deafault dari salah satu krediturnya, International Finance Corporation (IFC). IFC mendaulat TRAM untuk membayar utang pokok senilai US$ 30,57 juta dan tunggakan bunga maupun biaya lainnya senilai US$ 774,36 ribu dalam jangka waktu tiga hari kerja. Manajemen TRAM menerima surat tertanggal 28 Mei 2014 itu pada 2 Juni 2014. Selain itu, salah satu kapal TRAM, MT Jelita Bangsa diduga melakukan penyelundupan minyak mentah yang berasal dari sumur miliki Chevron Pacific Indonesia di Dumai. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia