Suspensi saham Truba Alam dan Dwi Aneka diperpanjang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara perdagangan alias suspensi saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB).

Perpanjangan suspensi dilakukan sejak sesi 1 perdagangan Jumat (19/1) di pasar reguler dan pasar tunai. Kadiv Penilaian Perusahaan 1 BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan, suspensi diperpanjang lantaran kedua emiten belum membayar denda.

Sebelumnya, kedua emiten ini didenda, karena tidak melakukan kewajiban Public Expose tahunan 2017. Denda wajib disetor selambat-lambatnya 15 hari sejak sanksi dijatuhkan oleh otoritas bursa.


"Apabila perusahaan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka BEI dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran denda," tulis Nyoman Yetna dalam pengumuman di situs BEI, Jumat.

Berdasarkan catatan bursa, hingga 18 Januari 2018, yang merupakan batas akhir pembayaran denda pelaksanaan Public Expose, DAJK dan TRUB belum melakukan pembayaran.

Bloomberg mencatat, terakhir, saham DAJK dan TRUB sama-sama ditutup di level Rp 50 per saham.

Asal tahu saja, Dwi Aneka dinyatakan dalam status pailit pada November 2017. Meski demikian, manajemen masih mengajukan kasasi atas putusan pailit. Sedangkan, Truba Alam tidak memperoleh pendapatan sedikit pun sepanjang kuartal I 2017, karena belum memperoleh proyek hingga Maret 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini