KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara perdagangan alias suspensi saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB). Perpanjangan suspensi dilakukan sejak sesi 1 perdagangan Jumat (19/1) di pasar reguler dan pasar tunai. Kadiv Penilaian Perusahaan 1 BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan, suspensi diperpanjang lantaran kedua emiten belum membayar denda. Sebelumnya, kedua emiten ini didenda, karena tidak melakukan kewajiban Public Expose tahunan 2017. Denda wajib disetor selambat-lambatnya 15 hari sejak sanksi dijatuhkan oleh otoritas bursa.
Suspensi saham Truba Alam dan Dwi Aneka diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara perdagangan alias suspensi saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB). Perpanjangan suspensi dilakukan sejak sesi 1 perdagangan Jumat (19/1) di pasar reguler dan pasar tunai. Kadiv Penilaian Perusahaan 1 BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan, suspensi diperpanjang lantaran kedua emiten belum membayar denda. Sebelumnya, kedua emiten ini didenda, karena tidak melakukan kewajiban Public Expose tahunan 2017. Denda wajib disetor selambat-lambatnya 15 hari sejak sanksi dijatuhkan oleh otoritas bursa.