KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia memperpanjang suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB). Kedua saham ini disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan Kamis (22/2). Suspensi dilakukan lantaran kedua emiten belum membayar denda terkait pelaksanaan public expose hingga batas akhir pembayaran denda pada 21 Februari 2018. Padahal seharusnya denda tersebut dibayarkan paling lambat 15 hari kalender terhitung sejak sanksi dijatuhkan. Seuai dengan ketentuan V.I Peraturan Bursa No. I.E terkait dengan public expose perusahaan tercatat wajib melakukan paparan publik tahunan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. Berdasarkan butir II.3 peraturan nomor I-H tentang sanksi, BEI dapat melakukan suspensi perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler sampai dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda.
Suspensi saham Truba Alam dan Evergreen diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia memperpanjang suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB). Kedua saham ini disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan Kamis (22/2). Suspensi dilakukan lantaran kedua emiten belum membayar denda terkait pelaksanaan public expose hingga batas akhir pembayaran denda pada 21 Februari 2018. Padahal seharusnya denda tersebut dibayarkan paling lambat 15 hari kalender terhitung sejak sanksi dijatuhkan. Seuai dengan ketentuan V.I Peraturan Bursa No. I.E terkait dengan public expose perusahaan tercatat wajib melakukan paparan publik tahunan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. Berdasarkan butir II.3 peraturan nomor I-H tentang sanksi, BEI dapat melakukan suspensi perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler sampai dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda.