KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara perdagangan alias suspensi saham PT Wijaya Karya Tbk (
WIKA) di seluruh pasar. Suspensi saham WIKA telah dilakukan sejak Keputusan tersebut diambil setelah WIKA menunda pembayaran imbal hasil sejumlah Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo pada 3 Agustus 2026. Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Pencatatan 2 BEI dalam keterbukaan informasi pada Selasa (4/8/2026) menyatakan perdagangan seluruh efek WIKA tetap dihentikan sementara hingga pemberitahuan lebih lanjut. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait adanya penundaan distribusi bagi hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022.
Baca Juga: Asing Borong Saham Big Caps Perbankan, Cek Saham yang Banyak Dikoleksi, Selasa (4/8) Adapun pembayaran yang mengalami penundaan meliputi distribusi bagi hasil ke-14 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dengan kode SMWIKA03ACN1, distribusi bagi hasil ke-15 untuk Seri B dengan kode SMWIKA03BCN1, serta distribusi bagi hasil ke-15 untuk Seri C dengan kode SMWIKA03CCN1. BEI menilai penundaan pembayaran imbal hasil tersebut menunjukkan adanya permasalahan yang berkaitan dengan aspek kelangsungan usaha (
going concern). Atas dasar pertimbangan tersebut, bursa memutuskan untuk melanjutkan suspensi perdagangan saham dan efek WIKA di seluruh pasar sampai terdapat keputusan atau informasi lebih lanjut mengenai kondisi perusahaan. BEI juga mengimbau kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh WIKA. Penghentian sementara perdagangan ini menambah perhatian terhadap kondisi keuangan WIKA, yang sebelumnya tengah menjalankan berbagai upaya perbaikan kinerja dan restrukturisasi keuangan di tengah tekanan industri konstruksi. Dalam pengumuman WIKA terbaru pada 4 Agustus 2026 dijelaskan WIKA telah menggelar rapat dengan pemegang obligasi berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021. Dan hasilnya pemegang obligasi menyetujui perpanjangan jatuh tempo pokok obligasi dan penyesuaian jadwal pembayaran bunga.
Baca Juga: Harga Emas Menguat Usai Minyak Anjlok, Pasar Menanti Data Tenaga Kerja AS Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang digelar pada Jumat, 31 Juli 2026 di WIKA Tower 2, Jakarta Timur. Rapat yang berlangsung pukul 10.14 WIB hingga 11.48 WIB tersebut dihadiri oleh pemegang obligasi dan/atau kuasanya dengan nilai pokok sebesar Rp 2,227 triliun atau 89,466% dari total obligasi yang berhak hadir. "Jumlah tersebut telah memenuhi ketentuan kuorum sebesar 3/4 bagian sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan,” ujar manajemen dalam keterbukaan informasi di BEI. Dalam agenda perubahan ketentuan obligasi, mayoritas pemegang obligasi menyetujui usulan WIKA untuk memperpanjang tenor Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021. Berdasarkan hasil pemungutan suara, pemegang obligasi yang menyatakan setuju memiliki nilai pokok Rp 1,607 triliun atau 72,169%. Sementara suara tidak setuju mencapai Rp 343 miliar atau 15,397%, dan suara abstain sebesar Rp 277 miliar atau 12,434%. Mengacu pada ketentuan POJK Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 31 ayat (6), suara abstain diperhitungkan sebagai suara setuju. Dengan demikian, total suara persetujuan menjadi Rp 1,884 triliun atau 84,603%, melampaui batas minimal persetujuan sebesar 75%. Melalui keputusan RUPO tersebut, pemegang obligasi menyetujui perubahan ketentuan jatuh tempo pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 untuk seluruh seri.
Baca Juga: Harga Minyak Anjlok 5%, Harapan Kesepakatan AS-Iran Redakan Ketegangan Hormuz Jatuh tempo yang sebelumnya ditetapkan pada 3 Maret 2028 diperpanjang menjadi 3 Maret 2029, atau bertambah satu tahun dari jadwal awal.
Perpanjangan tersebut berlaku untuk tiga seri obligasi, yaitu:
- Seri A dengan nilai pokok Rp 495 miliar dan tingkat bunga tetap 8,50% per tahun.
- Seri B dengan nilai pokok Rp 745,5 miliar dan tingkat bunga tetap 9,10% per tahun.
- Seri C dengan nilai pokok Rp 1,259 triliun dan tingkat bunga tetap 9,75% per tahun.
Sejalan dengan perubahan tenor, pemegang obligasi juga menyetujui penyesuaian jadwal serta periode pembayaran bunga mulai 3 Maret 2028 hingga tanggal pelunasan pokok pada 3 Maret 2029. Selain itu, pemegang obligasi memberikan kuasa kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk menandatangani perubahan dokumen Perjanjian Perwaliamanatan dan Akta Pengakuan Utang. Perubahan tersebut dilakukan guna menyesuaikan jangka waktu obligasi menjadi delapan tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News