KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lebih dari 10 saham yang terkena penghentian sementara (suspensi) perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah melewati batas masa suspensi 24 bulan. Beberapa saham ini adalah PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I, BEI dapat melakukan penghapusan pencatatan (delisting) terhadap saham yang sudah mencapai batas waktu suspensi tersebut. Akan tetapi, sampai dengan saat ini, BEI belum memberikan keputusan terhadap saham-saham tersebut. Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, SUGI, PLAS, GOLL, dan TRIO terkena suspensi karena terdapat keraguan terhadap kelangsungan usaha perusahaan. Selain itu, para emiten tersebut juga belum memenuhi beberapa kewajiban sesuai ketentuan.
Suspensi sejumlah saham sudah lewat 24 bulan, BEI belum beri keputusan delisting
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lebih dari 10 saham yang terkena penghentian sementara (suspensi) perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah melewati batas masa suspensi 24 bulan. Beberapa saham ini adalah PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I, BEI dapat melakukan penghapusan pencatatan (delisting) terhadap saham yang sudah mencapai batas waktu suspensi tersebut. Akan tetapi, sampai dengan saat ini, BEI belum memberikan keputusan terhadap saham-saham tersebut. Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, SUGI, PLAS, GOLL, dan TRIO terkena suspensi karena terdapat keraguan terhadap kelangsungan usaha perusahaan. Selain itu, para emiten tersebut juga belum memenuhi beberapa kewajiban sesuai ketentuan.