Susu Bendera menggugat merek Calcimax



JAKARTA. Friesland Brands B.V. rupanya tengah berperkara di Pengadilan Niaga Jakarta. Produsen susu raksasa asal Belanda tersebut menggugat perusahaan lokal, PT Suryaprana Nutrisindo terkait pendaftaran merek Calcimax.

Friesland, yang di Indonesia lebih dikenal dengan merek Susu Bendera tersebut, menilai, merek Calcimax milik Suryaprana memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Calcimex miliknya.

Persamaan itu terlihat dari persamaan bentuk, cara penempatan, dan cara penulisan. Makanya, Friesland menilai pendaftaran merek Calcimax oleh Suryaprana memiliki itikad tidak baik untuk membonceng ketenaran merek Calcimex milik Friesland.


Ludiyanto, Kuasa Hukum Friesland, menyatakan, merek Calcimex milik kliennya digolongkan sebagai merek terkenal karena telah diproduksi dan diperdagangkan secara berkesinambungan. Selain itu, merek susu yang mengandung kalsium tinggi tersebut telah dipromosikan dengan biaya yang sangat besar dan juga terdaftar di beberapa negara Eropa dan Asia.

Di Indonesia, Friesland mengklaim sebagai pemilik hak eksklusif dan pendaftar pertama atau first to file merek tersebut yang telah terdaftar di Direktorat Merek sejak 1994. Merek Calcimex terdaftar di registrasi IDM 000016054 guna melindungi produk susu dan hasil produk susu.

Adapun Kuasa Hukum Suryaprana, Dwi Ismono, dengan tegas menolak semua dalil gugatan Friesland. Ia menilai gugatan ini berlebihan. Sebab, merek Calcimex milik penggugat dan merek Calcimax milik Suryaprana terdaftar untuk kelas produk yang berbeda. Calcimex terdaftar untuk merek susu, sementara merek Calcimax merek kliennya terdaftar untuk melindungi produk vitamin dan suplemen.

Karena itu, Dwi membantah merek Calcimax hendak menjiplak merek susu milik Friesland. Sebab, konsumen tidak akan terkecoh karena perbedaan antara kedua merek sudah sangat jelas.

Selain itu, merek Calcimax juga sudah terdaftar sejak tanggal 29 Juli 2006 di Direktorat Merek. "Jika merek Calcimax dinilai tidak layak dan tidak jujur dengan itikad membonceng keterkenalan merek Calcimex, maka tidak mungkin pendaftarannya dikabulkan," tandasnya.

Menurut Dwi, Direktorat Merek memeriksa pendaftaran merek Calcimax selama dua tahun dan terbukti tidak menyalahi Undang-undang. "Dalam persidangan berikutnya, kami akan ajukan bukti tersebut," katanya.

Sidang perkara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati tersebut sudah masuk agenda pembuktian. Sidang berikutnya akan dilanjutkan Rabu (1/6) yang akan datang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can