Susu dan Madu Harus Memiliki Sertifikat Halal



JAKARTA. Pengusaha industri makanan dan minuman resah karena belum mendapatkan kepastian terkait wajib sertifikat halal pada bahan baku hewan yang digunakan pada makanan.

”Sampai sekarang belum ada kepastian, sementara UU Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) itu sudah berlaku,” ungkap Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Thomas Darmawan kepada KONTAN, Jumat (25/9).

Ia menjelaskan, UU No. 18/2009 menyebutkan produk hewan termasuk susu, tepung susu, telur, madu, penyedap berbahan hewan, dan juga nuget harus memiliki sertifikasi halal baik yang diproduksi di Indonesia maupun diimpor dari berbagai negara.


Menurut Thomas, dalam UU No 18/2009 tersebut, sertifikat halal harus dikantongi jika mereka ingin mengimpor produk hewan dari berbagai negara. Salah satu yang disayangkan adalah produk seperti telur dan susu.

Thomas Sembiring, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) berpendapat, UU PKH menjadi masalah setelah ada pasal yang menyatakan produk turunan hewan harus memiliki sertifikat halal. Sedangkan untuk daging segar memang sudah ada sturan standar dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Kalau daging segar sudah ada standarnya, kalau produk hewan seperti susu dan lainnya belum ada standarnya,” jelas Sembiring.

Ia menyebutkan, daging memiliki lembaga yang mengurus sertifikat halal, yaitu Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Menurut Sembiring, lembaga itu sudah memiliki kriteria halal termasuk menempatkan petugas di negara asal impor. ”Tinggal dibentuk saja koordinasi oleh LPPOM MUI karena mereka yang akan mengaudit,” katanya.

Menjawab kegelisahan itu, Edy Putra Irawady, Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan dan Industri menyatakan, UU PKH belum bisa diimplementasikan karena belum memiliki petunjuk pelaksana. “Artinya belum bisa diimplementasikan,” jawabnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan