JAKARTA. Pengusaha industri makanan dan minuman resah karena belum mendapatkan kepastian terkait wajib sertifikat halal pada bahan baku hewan yang digunakan pada makanan.”Sampai sekarang belum ada kepastian, sementara UU Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) itu sudah berlaku,” ungkap Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Thomas Darmawan kepada KONTAN, Jumat (25/9).Ia menjelaskan, UU No. 18/2009 menyebutkan produk hewan termasuk susu, tepung susu, telur, madu, penyedap berbahan hewan, dan juga nuget harus memiliki sertifikasi halal baik yang diproduksi di Indonesia maupun diimpor dari berbagai negara.
Susu dan Madu Harus Memiliki Sertifikat Halal
JAKARTA. Pengusaha industri makanan dan minuman resah karena belum mendapatkan kepastian terkait wajib sertifikat halal pada bahan baku hewan yang digunakan pada makanan.”Sampai sekarang belum ada kepastian, sementara UU Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) itu sudah berlaku,” ungkap Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Thomas Darmawan kepada KONTAN, Jumat (25/9).Ia menjelaskan, UU No. 18/2009 menyebutkan produk hewan termasuk susu, tepung susu, telur, madu, penyedap berbahan hewan, dan juga nuget harus memiliki sertifikasi halal baik yang diproduksi di Indonesia maupun diimpor dari berbagai negara.