KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Label susu pada produk susu kental manis (SKM) menjadi polemik. Sebab, SKM bukan menjadi bagian dari dairy product atau olahan susu. Oleh karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta para produsennya tidak mengaburkan produk tersebut sebagai susu olahan. Atas permasalahan ini, BPOM mengeluarkan surat edaran terkait SKM demi melindungi konsumen, khususnya anak-anak. Dalam surat edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya, BPOM menegaskan perlunya melindungi konsumen dari informasi salah dan menyesatkan sehingga perlu diambil langkah perlindungan yang memadai. Dikutip dari rilis BPOM, produsen dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya disetarakan produk susu lain sebagai penambah dan pelengkap gizi. "Adapun produk susu lain seperti susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula, susu pertumbuhan," ujar Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, BPOM, Suratmono, dalam surat edarannya pada Selasa (3/7) lalu.
Susu kental manis tak masuk kategori olahan susu, produsen akan patuh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Label susu pada produk susu kental manis (SKM) menjadi polemik. Sebab, SKM bukan menjadi bagian dari dairy product atau olahan susu. Oleh karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta para produsennya tidak mengaburkan produk tersebut sebagai susu olahan. Atas permasalahan ini, BPOM mengeluarkan surat edaran terkait SKM demi melindungi konsumen, khususnya anak-anak. Dalam surat edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya, BPOM menegaskan perlunya melindungi konsumen dari informasi salah dan menyesatkan sehingga perlu diambil langkah perlindungan yang memadai. Dikutip dari rilis BPOM, produsen dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya disetarakan produk susu lain sebagai penambah dan pelengkap gizi. "Adapun produk susu lain seperti susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula, susu pertumbuhan," ujar Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, BPOM, Suratmono, dalam surat edarannya pada Selasa (3/7) lalu.