KONTAN.CO.ID - Jakarta. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), membantah melakukan korupsi dalam pengadaan Chromebook. Sebelum Nadiem, sebanyak enam menteri di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah membantah terlibat korupsi. Namun hasil sidang membuktikan, menteri-menteri tersebut bersalah dan dijebloskan ke penjara. Diberitakan Kompas.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan Chromebook saat menjabat sebagai menteri. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula ketika Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).
- Kasus: Penyalahgunaan dana non-budgeting untuk kepentingan pribadi dan politik.
- Hukuman: 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider penjara 6 bulan.
- Kasus: Korupsi pengadaan alat kesehatan (mark-up).
- Hukuman: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider penjara 6 bulan.
- Kasus: Manipulasi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran.
- Hukuman: 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara.
- Kasus: Pengadaan mesin jahit dan sapi impor dengan penyimpangan.
- Hukuman: 1,8 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara.
- Kasus: Korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang.
- Hukuman: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan penjara.
- Kasus: Penyalahgunaan dana operasional dan pemerasan.
- Hukuman: 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 3 bulan penjara; hukuman diperberat MA menjadi 8 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara.
- Kasus: Penyelewengan dana haji dan dana operasional menteri.
- Hukuman: 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara, serta pengembalian uang pengganti Rp 1,8 miliar (subsider 2 tahun).
- Kasus: Penerimaan suap pengadaan alat kesehatan tahun 2005 (krisis flu burung).
- Hukuman: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, pengembalian uang negara sekitar Rp 1,4 miliar. Kerugian negara diperkirakan Rp 6,1 miliar.
- Kasus: Suap proyek PLTU Riau‑1.
- Hukuman: 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta; di banding diputus 5 tahun, dan kasasi mengurangi menjadi 2 tahun. → Dibebaskan 11 September 2020.
- Kasus: Suap dana hibah KONI.
- Hukuman: 7 tahun penjara, denda Rp 400 juta, subsider 3 bulan penjara; juga wajib membayar uang pengganti Rp 18,15 miliar dan dicabut hak politik 4 tahun.
- Kasus: Suap dalam izin ekspor benih lobster (benur).
- Hukuman: 5 tahun penjara, denda Rp 400 juta, subsider 6 bulan penjara, uang pengganti Rp 9,68 miliar dan US$77.000, pencabutan hak politik 3 tahun.
- Kasus: Suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 sebesar Rp 32,48 miliar.
- Hukuman: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 14,59 miliar, dicabut hak politik 4 tahun.
- Kasus: Korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur Kominfo (dakwaan kerugian negara Rp 8 triliun, keuntungan Rp 17,8 miliar).
- Status: Tersangka sejak 2023. Proses hukum masih berjalan.
- Kasus: Pemerasan terhadap pejabat Kementan; untuk kebutuhan pribadi seperti jet dan perhiasan.
- Hukuman: 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, uang pengganti Rp 14,6 miliar. Vonis dijatuhkan Juli 2024.