KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan gadai yang mendapatkan izin bisnis menjadi tingkat nasional bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada PT Gadai Sakti Jakarta. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengungkapkan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada PT Gadai Sakti Jakarta diberikan melalui surat nomor S-43/PL.02/2026 per 7 Mei 2026. "Persetujuan tersebut diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (19/6/2026).
Susul Gadai Mas Nusantara, OJK Izinkan Gadai Sakti Jakarta Perluas Bisnis Nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan gadai yang mendapatkan izin bisnis menjadi tingkat nasional bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada PT Gadai Sakti Jakarta. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengungkapkan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada PT Gadai Sakti Jakarta diberikan melalui surat nomor S-43/PL.02/2026 per 7 Mei 2026. "Persetujuan tersebut diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (19/6/2026).