Susul Megawati, Kini Giliran Habib Rizieq Dkk Ajukan Amicus Curiae ke MK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi terima ajuan amicus curiae dari Habib Rizieq dan Din Syamsudin, dkk. atas Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Di dalam amicus curiae yang dikirimkan oleh Habib Rizieq, dkk., berisi pendapat dan masukan hingga himbauan kepada para hakim konstitusi. 

Menurut isinya, Habib Rizieq, dkk menyatakan bahwa MK sebagai pasukan penjaga konstitusi harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya yakni mencegah terulangnya praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam penyelenggaraan pemilu. 


Baca Juga: Ramai Pengajuan Amicus Curiae ke MK, Begini Posisinya di Mata Hukum Indonesia

"Karena itu, kami berharap, Mahkamah Konstitusi, sebagai kekuatan balancing of power yang merupakan bagian dari trias politica, agar dapat kembali meluruskan perjalanan bangsa dan negara ini, kembali pada rel konsitusi yang berdasarkan keadilan dan berorientasi pada sebesar-besarnya pada kemakmuran rakyat serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara," ungkap Habib Rizieq dkk. dalam amicus curiae yang dilayangkan ke MK pada Rabu (17/4).

Selain Habib Rizieq dkk., ada pula pihak-pihak lainnya yang mengirimkan amicus curiae ke MK atas perkara PHPU Presiden, antara lain Indonesian American Lawyer Association (IALA), perseorangan atas nama Reza Indragiri Amriel, Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan, dan mahasiswa STIH GPL Jakarta atas nama Burhan Saidi Chaniago.

Baca Juga: MK Terima 5 Ajuan Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Amicus curiae yang masuk MK tersebut diterima langsung oleh Kepala Koordinator Bidang Kehumasan Gugus Tugas PHPU 2024 Immanuel Hutasoit.

Hingga Rabu (17/4) sore, tercatat MK telah menerima 23 pengajuan amicus curiae atas Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Berikut daftar 23 pengajuan Amicus Curiae di MK per Rabu (17/4/2024).

1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi) 2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 3. TOP GUN 4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil 5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM 6. Pandji R Hadinoto 7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll 8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA 9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto 10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) 11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) 12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI) 13. Amicus Stefanus Hendriyanto 14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL) 15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION 16. Reza Indragiri Amriel 17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan 18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta) 19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia 20. M Subhan 21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM) 22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub 23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto