KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Hukham Impas) mengungkapkan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12/2024) dini hari. Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan bahwa Mary Jane dipulangkan menggunakan Cebu Airlines. "Terkait dengan pemindahan Mary Jane, kita laksanakan besok dini hari (Rabu, 18 Desember 2024) pukul 00.15 WIB dengan pesawat Cebu Airlines," kata I Nyoman Gede Surya Mataram di Aula Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta, Senin (16/12/2024).
I Nyoman juga menginformasikan bahwa Mary Jane Veloso saat ini telah dipindahkan dari wilayah Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Minggu (15/12/2024) malam. Meski kepulangan Marry Jane ini dilakukan setelah lima terpidana kasus ‘Bali Nine’, tetapi pemerintah menyebut ini berbeda.
Baca Juga: Lima Anggota 'Bali Nine' Dipulangkan ke Australia: Sebuah Kesepakatan Diplomatik Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Hukham Impas Ahmad Usmarwi Kaffa bilang proses pemindahan Mary Jane sedikit berbeda karena pemerintah memiliki banyak waktu untuk berbagi informasi. Pemerintah menjadwalkan Mary Jane dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12/2024) mendatang. "Jadi, kita memiliki banyak waktu untuk sharing dan untuk berbagi informasi, saya kira itu, sementara," kata Ahmad. Ia pun menegaskan bahwa tidak ada tekanan dari Pemerintah Australia terhadap Pemerintah Indonesia untuk mempercepat pemulangan terpidana kasus "Bali Nine". Menurutnya lima terpidana kasus "Bali Nine" telah dipulangkan ke Australia pada Minggu (15/12/2024) kemarin atas permintaan pemerintah Australia. Inilah yang merupakan alasan kelima terpidana itu sudah lebih dulu dipulangkan ke negara asalnya ketimbang terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina.
Baca Juga: Terpidana Narkotika, Marry Jane Veloso akan Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal "Karena yang pertama, ini adalah
request dari pihak Australia karena mereka ingin memastikan ada kelancaran, dan juga di saat yang sama kami saat itu sedang melakukan negosiasi proses penyusunan pengaturan praktis (
practical arrangement), sehingga perhatian kami tersedot saat itu untuk melakukan perundingan," kata Ahmad di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (16/12/2024). Ahmad menyebutkan, proses pemindahan juga dipercepat untuk memastikan ketepatan waktu kedatangan seluruh terpidana kasus "Bali Nine" di Bali untuk memudahkan mobilisasi. Sebab, para terpidana itu ditahan secara terpisah di beberapa titik, yakni Malang, Surabaya, dan Bali.
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul ""Bali Nine" Lebih Dulu Dipulangkan Dibanding Mary Jane, Pemerintah: Permintaan Australia”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih