KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022 terkait UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam kebijakan tersebut salah satunya berisi mengenai sektor ketenagakerjaan. Dimana pada pasal 88D ayat 2 menyatakan bahwa formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 juga menambahkan indeks tertentu dalam penghitungan upah minimum. Namun dalam Perppu Cipta Kerja belum dijabarkan apa yang masuk dalam indeks tertentu tersebut.
Susun Aturan Turunan Perppu Cipta Kerja, Buruh Minta Dilibatkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022 terkait UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam kebijakan tersebut salah satunya berisi mengenai sektor ketenagakerjaan. Dimana pada pasal 88D ayat 2 menyatakan bahwa formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 juga menambahkan indeks tertentu dalam penghitungan upah minimum. Namun dalam Perppu Cipta Kerja belum dijabarkan apa yang masuk dalam indeks tertentu tersebut.