Susun formula baru harga BBM, pemerintah ingin harga premium bisa efisien



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengubah formula harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium. Tujuannya, untuk membuat harga yang ditetapkan menjadi lebih adil bagi konsumen dan PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha yang mendapatkan penugasan.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar berujar, saat ini formula baru itu masih dalam proses pembahasan. Sehingga, ia belum bisa menerangkan dengan detail bagaimana formula baru yang dimaksud tersebut. “Sekali meeting lagi,” kata Arcandra saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jum’at (23/11).

Yang jelas, Arcandra menyebut, formula baru ini akan mengacu pada harga minyak dunia pada tahun 2017. Sehingga, pembentukan harga BBM penugasan ini bisa mencerminkan harga keekonomian yang sesungguhnya. Sedangkan untuk masyarakat, formula ini diklaim bisa membuat harga lebih efisien.


“Harga (minyak) dunia berubah-ubah, nah sekarang di adjust berdasarkan harga sejak 2017, kan sudah diaudit. Efeknya Pertamina mendapatkan formula yang mencerminkan real cost-nya,” jelas Arcandra.

Namun, Direktur Eksekutif Reforminer Institute Pri Agung Rahmanto mengingatkan, harus ada esensi atau tujuan yang jelas dalam perubahan formula harga ini. Sebab, Pri bilang, elemen harga komoditas ini sebenarnya selalu ada subsidi terkait dengan APBN, insentif, dan margin untuk pelaku usaha yang ditujukan guna menjamin kelangsungan pasokan.

“Ujung-ujungnya adalah tingkat harga yang dapat dijangkau masyarakat. Jadi jangan sampai hanya sekedar perubahan, tapi esensi tujuannya tidak signifikan,” jelas Pri. Jika tak dihitung secara matang, Pri menyebut, bukan tak mungkin perubahan ini malah akan membawa implikasi yang tidak kondusif. Misalnya disinsentif terhadap Pertamina dalam penyaluran dan pendistribusian energi.

Sehingga, menurut Pri, yang lebih penting justru bukan perubahan formulanya, tapi lebih pada mekanisme evaluasi dan penyesuaian harga secara berkala. “Dulu kan pernah tiga bulan sekali. Itu cukup pas menurut saya,” imbuhnya.

Asal tahu saja, selain formula harga Premium, Arcandra pun menyebut bahwa pemerintah juga sudah membahas revisi formula harga solar dan LPG. Namun formula harga yang baru tersebut belum diterapkan. "Kan gas LPG sudah, solar sudah, kami kasih ke Kemkeu," katanya.

Adapun, komponen formula harga Premium yang selama ini jadi sorotan adalah mean of platts Singapore (MOPS). Sementara itu, jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, maka harga Premium per liter dihitung berdasarkan harga dasar + biaya tambahan distribusi + PPN + PBBKB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini