KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menyusun aturan pelaksana UU Ibu Kota Negara (IKN). Pemerintah meminta masukan dari masyarakat untuk aturan pelaksana UU IKN tersebut. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksanaan yang wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 2 bulan, sejak UU IKN diundangkan. Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono menyebutkan, terdapat 6 peraturan pelaksanaan dari UU IKN yang sedang disiapkan. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara. Lalu Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Susun Rancangan Aturan Pelaksana UU IKN, Pemerintah Minta Masukan Publik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menyusun aturan pelaksana UU Ibu Kota Negara (IKN). Pemerintah meminta masukan dari masyarakat untuk aturan pelaksana UU IKN tersebut. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksanaan yang wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 2 bulan, sejak UU IKN diundangkan. Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono menyebutkan, terdapat 6 peraturan pelaksanaan dari UU IKN yang sedang disiapkan. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara. Lalu Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.