Susun RUU JPSK Anyar, Pemerintah Tidak Ubah Substansi



JAKARTA. Meski rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) emoh meloloskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Jaring Pengaman Sisitem Keuangan (JPSK), pemerintah bersikukuh tidak mengubah substansi Perpu tersebut saat mengajukannya kembali dalam bentuk Rancangan Undang-Undang JPSK. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai dalam Perpu JPSK sudah tercantum meknisme chek and balances dalam penanganan krisis antara Pemerintah, Bank Indonesia, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Menurut saya mekanisme check and balances-nya sangat konkret dan jelas," ujar Menkeu seusai simulasi JPSK di Departemen Keuangan, Jumat (19/12). Menkeu mencontohkan, misalnya terjadi krisis finansial di perbankan, maka Bank Indonesia harus menyampaikan kondisi itu kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). KSSK ini dipimpin langsung oleh Menkeu. Selanjutnya, KSSK mengkaji krisis itu apakah menimbulkan dampak sistemik atau tidak. Jika berdampak sistemik, maka KSSK melapor pada Presiden mengenai langkah-langkah penangan krisis itu. Tentunya, lanjut Sri Mulyani, dalam penanganan dan pencegahan krisis tentu membutuhkan dana yang bersumber dari anggaran negara. Nah, sebelum mendapat guyuran dana itu, pemerintah mesti mendapatkan persetujuan DPR. "Nanti DPR akan menanyakan kenapa terjadi krisis, bagaimanan penanganannya, berapa anggaran yang dibutuhkan, dan mengapa butuh sekian rupiah, jadi di sini terjadi check and balances," jelas Menkeu. Jadi, bagi Menkeu, penolakan DPR kemarin hanya karena kurang komunikasi saja. Dia yakin, pada saat pemerintah mengajukan RUU JPSK, tidak ada lagi masalah. "Saya melihat yang terjadi kemarin lebih karena masalah komunikasi saja atau kecurigaan karena belum sempat membahas secara elaboratif, tapi kalau RUU saya hampir yakin tidak banyak berubah," imbuh Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: