Susunan manajemen asuransi diperketat bagi pejabat



JAKARTA. Kabar tidak mengenakan bagi pejabat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) di bidang perasuransian. Regulator kini tengah menggodok beleid yang mengatur tentang direksi asuransi dan reasuransi yang berasal regulator atau eks regulator. Nantinya, beleid ini berisi kriteria atau batasan tertentu bagi pejabat regulator dan eks regulator sehingga tidak tiba-tiba pindah ke industri untuk menduduki jabatan strategis. Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK mengatakan, beleid baru ini akan dituangkan dalam pedoman government. Aturan ini akan memperkuat pedoman good corporate government. Menurut Isa selama ini dalam aturan tersebut belum diatur hal-hal teknis. Makanya perlu dibuatkan pedoman terutama bagi industri asuransi. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat diharapkan pak menteri sudah menandatangani," ungkapnya. Orang yang bekerja di regulator memegang informasi semua perusahaan di industri asuransi dan reasuransi. Kalau kemudian dia pindah menjadi direksi atau komisaris, berarti mengetahui informasi tentang kompetitor maupun industri. Hal ini berpotensi menyebabkan persaingan tidak sehat di industri. Makanya kepindahan pejabat regulator atau eks regulator ke perusahaan asuransi tidak boleh tiba-tiba. "Mungkin periode enam bulan atau setahun baru boleh, tapi periode ini tergantung pimpinan," tegasnya. Level waktu ini bukan untuk menghapuskan memori pejabat bersangkutan. Melainkan, menghindarkan informasi yang dikuasai oleh pejabat atau eks regulator dengan kondisi di lapangan. Sehingga tidak terkesan copy paste. Sebab, sepanjang periode tersebut, perkembangan di industri sudah berubah sedemikian cepat.

Di negara lain sudah lazim

Di negara lain, praktik seperti ini sudah lazim terjadi. Isa menegaskan, beleid ini hanya mengatur untuk jabatan direksi dan komisaris di asuransi dan reasuransi. Sedangkan untuk staf teknis tidak diatur secara detail. Selain pedoman bagi pejabat eks ataupun masih menjabat, beleid baru ini nanti juga mengatur tentang jumlah minimum direktur dan komisaris perusahaan asuransi.


Jika selama ini direksi asuransi diperkenankan dua orang. Aturan baru diharapkan sekurang-kurangnya tiga orang. Tujuannya agar mudah dalam pembagian kewenangan dan check balance. Ada satu orang membidangi marketing, tapi ada mengelola risiko serta pengelola keuangan. Keberadaan komisaris independen juga akan diperketat. Komisaris independen boleh orang asing tapi harus menetap di Indonesia. Tugas seorang komisaris independen memberikan masukan menyangkut kepentingan nasabah. Karena itu harus di Indonesia lebih banyak informasi yang diketahui. Saat ini proses draf beleid sudah dalam tahap finalisasi. Ditargetkan sebelum akhir tahun selesai dan bisa dijalankan. " Mudah-mudahan dampaknya terlihat positif atau rasakan tahun depan," tegasnya. Beleid ini juga akan mengadopsi aturan good corporate government. Alhasil apabila ada hal-hal yang tidak diatur dalam pedoman, maka ada klausul agar merujuk good corporate government sebagai dasar hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: