SUBANG. Menteri Pertanian (Mentan) Suswono menyerahkan langkah teknis pembatasan investasi asing di sektor perkebunan kepada presiden terpilih Joko "Jokowi" Widodo. Pasalnya, dalam Undang-undang Perkebunan yang disahkan DPR, Senin (29/9/2014) lalu pengaturan teknis tersebut belum diatur secara merinci. "Makanya nanti pemerintah nanti yg mengatur kira-kira bagaimana jalan keluar terbaiknya lah tetapi prinsipnya setiap usaha perkebunan dia harus memberikan ada plasma 20 persen untuk rakyat. Jadi rakyat pasti akan terlibat, pasti akan mendapatkan manfaat dari usaha perkebunan itu," ujar Suswono di Subang, Selasa (30/9/2014). Lebih lanjut menurut Suswono, UU Perkebunan akan mengatur mengenai usaha perkebunan agar persoalan-persoalan perkebunan seperti konflik dan ketidakperdulian dari pelaku perkebunan kepada rakyat.
Suswono: Kunci batasan luas kebun asing di Jokowi
SUBANG. Menteri Pertanian (Mentan) Suswono menyerahkan langkah teknis pembatasan investasi asing di sektor perkebunan kepada presiden terpilih Joko "Jokowi" Widodo. Pasalnya, dalam Undang-undang Perkebunan yang disahkan DPR, Senin (29/9/2014) lalu pengaturan teknis tersebut belum diatur secara merinci. "Makanya nanti pemerintah nanti yg mengatur kira-kira bagaimana jalan keluar terbaiknya lah tetapi prinsipnya setiap usaha perkebunan dia harus memberikan ada plasma 20 persen untuk rakyat. Jadi rakyat pasti akan terlibat, pasti akan mendapatkan manfaat dari usaha perkebunan itu," ujar Suswono di Subang, Selasa (30/9/2014). Lebih lanjut menurut Suswono, UU Perkebunan akan mengatur mengenai usaha perkebunan agar persoalan-persoalan perkebunan seperti konflik dan ketidakperdulian dari pelaku perkebunan kepada rakyat.